Senin, November 25, 2024

Tak Jelas Peruntukkannya, Krimsus Polda Sulbar Akan Investigasi Penimbunan Pantai Labuang Rano

- Advertisement -
Ketua DPRD Sulbar Hj.Sitti Suraidah Suhardi bersama beberapa anggota DPRD saat meninjau lokasi penimbunan pantai Labuang Rano(photo:repro)

BANNIQ.Id.Sulbar. Penimbuunan pantai labuang rano desa labuang rano dan akan menyusul pantai lebani desa Lebani kecamatan Tappalang Barat, yang diduga dilakukan oleh salah satu investor yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut, memunculkan keresahan masyarakat di lokasi tersebut, masalah inipun sudah diatensi oleh DPRD Sulbar dalam kegiatan RDP belum lama ini dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dimaksud.

Masalah ini juga, tak luput dari perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulbar. Direktur Reskrimsus Polda Sulbar,Kombes Pol.Afrizal, dengan tegas mengatakan akan segera turun untuk menginvestigasi penimbunan(reklamasi) ini.

” sesuai hasil investigasi teman-teman DPRD sebagaimana telah diberitakan medianya teman-teman kami akan segera turun ke lokasi untuk memastikan kenapa ada rekmalasi ini, kita tidak tahu reklamasi itu untuk apa apakah pelabuhan JT ataukah pelabuhan tongkang, pokoknya kita akan turun untuk memastastikan untuk apa reklamasi tersebut,” jelas Afrizal kepada puluhqn Wartawan usai kegiatan Konferensi Pers di Aula Mapolda Sulbar,Senin(29/8).

Dijelaskan, sesuai laporan masyarakat ke  DPRD bahwa atas aktivitas reklamasi tersebut masyarakat  di sana resah, inilah kata Afrizal yang mesti jadi perhatian karena terkait kondisi nelayan di sana.

” Sesuai laporan yang disamaikan ke DPRD kan masyarakat nelayan di sana  resah, jangan  sampai karena reklamasi ini, nelayan semakin jauh mencari ikan,” ungkapnya.
Selain itu sambung Afrizal, terkait kegiatan reklasmasi, itu tidak mudah persyaratannya, karena harus ada izin Amdalnya, dan Izin Amdal tersebut dikelurkan oleh  Kementerian  Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

” Terkait kegiatan reklamasi, perizinannya itu tidak mudah, karena harus ada izin Amdal, izin Amdal itu dikeluarkan kementerian bukan dinas Provinsi,” tandasnya.

Untuk itu, sebut Kombes Afrizal polda akan menindak tegas bila reklamasi tersebut melanggar  prosedur,dan bila ada instansi yang berkonspirasi pasti juga kita ditindak.

Baca Juga >>   Menteri Kebudayaan Kunjungi Kantor PWI Pusat

” Kami akan tindak tegas bila memang reklamasi tersebut melanggar aturan, dan jika ada Dinas yang berkonspirasi siap-siaplah kita tindak,” pungkasnya.***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: