Jumat, Oktober 4, 2024

Tak Penuhi Unsur Formil dan Materil, PH Tersangka Perkara Faktur Palsu Minta Penanganan Kasusnya Dihentikan

- Advertisement -

Wawan Nur Rewa,SH(photo: dok)

BANNIQ.Id. Sulbar. Dugaan pembuatan faktur palsu atas 12 Unit Kendaraan roda empat yang perkaranya mulai pada tahun 2022, dengan menetapkan satu tersangka inisial AM. Namun dibalik proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Wawan Nur Rewa,SH menduga kasus ini seolah ingin dipaksakan.

“Bayangkan saja dalam perkara Faktur Palsu klien kami inisial AM dituduh membuat faktur palsu sementara para oknum yang terlibat dalam proses penertibatan STNK dan BPKB ini menyebut dirinya sebagai pahlawan yang mengungkap kejahatan. Padahal jika dirunut perkara ini sangat jelas kedudukannya bahwa siapa korban dan siapa pelakunya, hanya saja ini seakan dipaksakan,” Jelas Wawan Nur Rewa, SH pada gelaran Konfrensi Pers via Zoom, Senin (23/10).

Wawan menganalisa bahwa kejahatan ini sumbernya dari Samsat Majene karena sebelum STNK dan BPKB diterbitkan Klien kami sudah membayar BBM 1 sekitar 400 juta rupah lebih, kemudian diproses sesuai S.O.P, ” itu artinya Faktur yang disetor klien kami adalah asli,” ujarnya.

OLehnya selaku PH ia berharap kasus ini tidak usah ditutup-tutupi , hanya karena ingin cuci tangan selaku Pimpinan, tentunya, selaku Pimpinan harus menjadi contoh kebawahannya untuk mempertanggung jawabkan segala resiko atau perbuatan yang telah diambil.

” Dugaan kami,Samsat Majene-lah yang mestinya menjadi aktor pemalsuan Faktur tersebut, karena yang memproses Fakturnya untuk menerbitkan STNK dan BPKB adalah Samsat Majene itu sendiri. Bahkan STNK dan BPKB telah bertahun-tahun digunakan, artinya tidak ada masalah,” timpalnya.

wawan juga menduga , hadirnya oknum perwira pangkat Kombes yang mestinya ditetapkan sebagai tersangka bukan bawahannya, karena bawahan hanya ikut perintah atasan. Lanjut Wawan, Oknum Perwira pangkat Kombes ini, mulai muncul di media sosial dan sudah menebar fitnah seakan ia pahlawan terbongkarnya Faktur Palsu ini.

Baca Juga >>   Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Agus Ambo Djiwa Sampaikan Terima Kasih dan Minta Dukungan Masyarakat Sulbar

” Jika klien kami hanya korban dari Inisial AG dibuktikan adanya kwitansi pembelian 12 unit kendaraan tersebut, dan kami menduga ini adalah skenario yang didesain serapi mungkin untuk menjerat klien kami, padahal Pelapor merupakan pihak yang terlibat memproses dan atau ACC Faktur tersebut sehingga terbit STNK dan BPKB,” sambungnya.

Dia menganalisa berdasarkan rekontruksi hukum ini, disinyalir oknum Perwira Pangkat Kombes ini mencoba menutup-nutupi proses penyelidikan ini sejak awal dan atau ingin melindungi para oknum bawahannya yang terlibat kuat.

“Kami duga oknum Pangkat Kombes ini sudah masuk kategori OBSTRUCTION OF JUSTICE ditinjauh dari Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya.

Ditambahkan, Jika ini benar-benar Penyelidikan atau mengungkap FAKTA dan independen atau sesuai roule, maka Penyelidik mestinya melakukan sebagai berikut:

1.Penyelidikan Soal Kredit Macet
2.Pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
3.Notaris yang membuat Akta Fidusia
4.Memeriksa 12 Pemilik Mobil
5.Finance
6.Siapa yang terlibat dalam proses Faktur hingga terbit STNK dan BPKB tersebut.

Kasus ini kemudian bisa P21 karena dirinya menduga adanya ‘persekongkolan’ antara Penyidik Polda Sulbar dan Kejati Sulbar, kata wawan dirinya memegang P19 pada Bulan Maret yang tidak bisa dipenuhi oleh Penyidik Polda Sulbar, begitupun P19 pada Bulan Juni hasil ‘sabotase’ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. wawan menyebut dia memegang semua, sehingga ia mengetahui apa yang menjadi kekurangan berkas Penyelidik Polda.

Wawan berpesan kepada para Penyidik untuk tidak menghalalkan segala cara buat melindungi oknum oknum polisi aktif yang terlibat dalam kasus ini, jangan takut untuk mengatakan benar, kejarlah keberhasilan tanpa mendzolimi orang dan buat oknum oknum yang terlibat jangan cuci tangan jadilah oknum polisi yang berani ngaku salah dan bertanggung jawab.

Baca Juga >>   Sikapi Tuntutan Forum Masyarakat Nelayan Desa Kalukku, Anggota DPRD Sulbar Gelar RDPU

Kliennya sebut wawan lagi, adalah seorang pengusaha jual beli mobil bekas dan baru sejak tahun 90an sampai sekarang ini. Dan memiliki 9 orang anak yang telah berhasil semua atas dedikasih selaku orang tua, sehingga klien kami bukan penjahat seperti yang dituduhkan oleh oknum perwira pangkat kombes itu.

Bahwa pemilik 12 unit mobil dan atau faktur atas nama Amung Siagian SH, yang sebelum berkasnya diterima oleh klien kami, itu tidak ikut diperiksa karena kami menduga jika Amung Siagian SH diperiksa maka kasus ini akan terbongkar, sehingga kami menduga Penyidik sengaja tidak memeriksa dan atau memfiktifkan untuk menutup-nutupi parkara ini.

Atas proses penanganan perkara ini selaku PH Ia menitipkan beberapa harapan, yakni :

1.Kasus ini dihentikan saja karena tidak cukup bukti formil dan materil, karena pembuktian di persidangan harus menghadirkan pembuktian yang jelas seperti apa pembanding dari Faktur palsu itu, kemudian mana mesin pencetakannya, di mana klien kami membeli kertas, siapa saksi yang melihat faktur itu dicetak.

2.Kapolda Sulbar dan Kepala Kejati Sulbar harus turun tangan membongkar parkara ini adanya keterlibatan para oknum bawahannya karena kasus ini adalah soal faktur palsu bukan tentang Fidusia dan atau kredit macet, kalau pun ini kasus kredit macet locus delictynya bukan di Polda Sulbar.

3.Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan telah membocorkan atas perilaku Para Penyelidik maupun Oknum Anggota Polri Aktif di Polda Sulbar untuk menyelidiki dan menindak tegas atas perbuatan mereka.

4.Pembayaran BBM-1 sebanyak Rp. 440 juta rupiah kurang lebih harus disita untuk dijadikan barang bukti, namun sampai saat ini itu tidak ada dan atau tidak diketahui siapa yang mengambil dan atau memanfaatkan.

Baca Juga >>   Sinkronisasi Data Peningkatan Jalan,Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Se Sulbar Gelar Rakor

5.Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Majene, yang awalnya dipermasalahkan sebanyak 12 unit mobil, kemudian yang dilimpahkan ke Kejari Majene terdapat 3 unit mobil saja dan 3 unit tersebut disita ditangan para pemiliknya masing-masing atau merupakan anggota Polri aktif.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, menyebut proses penanganan kasus tersebut sudah melalui mekanisme.” Gak ada yang dipaksakan, semua sudah melalui mekanisme penyidikan,” Jelas Kombes Syamsu saat dikonfirmasi, Senin (23/10).

Bahkan sebut Kombes Syamsu saat ini berkas perkaranya sudah lengkap.

“Saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh jaksa penuntut umum, dan tersangka AM sudah ditahan jaksa, itu artinya perbuatan tersangka AM sdh cukup bukti utk dilanjutkan di tingkat penuntutan dan persidangan nantinya, silahkan pengacara nanti membela kliennya di persidangan,”Pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: