
BANNIQ.Id.Sulbar.Proses pendalaman kasus dugaan korupsi terhadap pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulbar, dan beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, termasuk beberapa Kadis Pemkab Mamuju, dan kepala desa Tadui Syaiful Bahri belum lama ini.
Di salah satu warkop di Mamuju belum lama ini Syaiful Bahri menjelaskan proses penerbitan seporadik yang diduga berada di kawasan hutan Lindung Mangrove, menurutnya sesuai aturan yang selama ini menjadi acuan dalam penerbitan sebuah sporadik tanah, bila suatu tanah yang telah digarap selama turun temurun oleh masyarakat, dan mengakui miliknya berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik lahan yang sudah terbuka.
” Sporadik itu kita buatkan sesuai yang menjadi acuan selama ini, jika tanah tersebut sudah tergarap secara turun temurun oleh masyarakat mengakui miliknya berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik, dan lahan yang diseporadikkan tersebut adalah lahan terbuka bukan lahan bakau, dan saya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut kalau masuk dalam kawasan hutan karena tidak adanya sosialisasi tentang batas dan kordinat kawasan hutan lindung tersebut,” Beber Syaiful.
Ia mengurai secara terinci tentang proses penerbitan Sporadik secara administrasi bahwa Sporadik itu tidak diterbitkan sembarangan, tetapi ada pengantar dari kepala dusun dimana tanah itu berada.
” Kita tidak pernah menerbitkan Sporadik secara sembarangan prosedurnya jika satu bidang tanah yang mau dibuatkan sporadik pertama pak dusun mengusulkan penerbitan Sporadik sesuai keterangan tanah tersebut, maka kita berikan blangko kosong untuk diisi , disitu ada format batas tanah dan lain-lain setelah blangko itu terisi dan ditandatangani oleh Kepala dusun dan ketua RT kembali di bawa ke kantor desa untuk kemudian ditandatangani kepala desa,” timpalnya.
Syaiful menambahkan, apa yang telah dilakukan dalam proses penerbitan Sporadik tersebut sudah sesuai proses administrasi.
Kemudian tentang terbitanya sertifikat sesuai sporadik yang diusulkan ke pertanahan, Syaiful mengakui bahwa pihak pertanahan tidak pernah bersosialisasi terkait rencana penerbitan Sertifikat tersebut.
” Kalau datang mengukur memang datang, tapi tidak pernah kita dilibatkan atau memanggil kami untuk menemani melakukan pengukuran, tidak ada juga sosialisasi tentang titik dan batas kawasan sehingga memang kami tidak mengetahui kalau itu masuk kawasan hutan lindung,” simpulnya. Penulis: Asdar Editor : Abd.Samad