Jumat, Desember 6, 2024

Tentang Masalah Jaksa Jovi Andrea Bahtiar, Kejagung Sampaikan Klarifikasi

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Terkait unggahan negatif di medsos mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Kejaksaan Agung memberikan penjelasan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, institusi ini menjelaskan beberapa poin penting pada Kamis (14/11/2024).

Pertama, masyarakat diminta untuk melihat kasus ini secara utuh, bukan berdasarkan potongan informasi yang diunggah oleh Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap yang bersangkutan, melainkan perbuatannya sendiri yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Kedua, Jaksa Jovi diduga memanipulasi isu di media sosial sehingga memecah opini publik. Ada dua permasalahan yang melibatkan Jovi, yaitu perkara pidana dan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan personal antara Jovi dengan korban, Nella Marsella, seorang PNS di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel).

Adapun rincian kedua persoalan tersebut adalah sebagai berikut:

Perkara Pidana Jovi didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memposting konten bermuatan kesusilaan di media sosial. Pada 14 Mei 2024, Jovi mengunggah konten di Instagram yang menuduh korban menggunakan mobil dinas untuk berhubungan tidak senonoh dengan pacarnya. Tuduhan ini kembali diulang melalui enam unggahan di TikTok pada 19 Juni 2024. Akibatnya, korban merasa dilecehkan dan melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Selatan.

Hukuman Disiplin PNS Selama masa penahanannya sebagai tersangka, Jovi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS. Selain itu, ia juga diusulkan menerima hukuman disiplin berat karena tidak masuk kantor selama 29 hari tanpa alasan yang jelas. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga >>   Bahas Evaluasi Pemeriksaan BPK dan Issu Aktual Pertanian, Agus Ambo Djiwa Hadiri RDP Bersama Mentan

Menurut Kejaksaan, upaya pembinaan dan mediasi telah dilakukan, namun Jovi justru terus mengalihkan isu melalui media sosial, menggambarkan dirinya sebagai pembela hukum dan kebenaran.

Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan turut menyertakan bukti tangkapan layar unggahan Jovi yang menyerang korban.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan pelanggaran personal dan tidak berkaitan dengan institusi.

Proses hukum terhadap Jovi Andrea Bachtiar saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan.|***
44 views
Polres Mateng Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap 4 Tersangka Dan Sita 18,96 Gram Sabu
23 views
Kejaksaan Agung Klarifikasi Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar
18 views
IPM Sulawesi Barat Tumbuh 0,74 Persen per Tahun dalam Lima Tahun Terakhir
9 views
Guna Berikan Pemahaman Tupoksi Dan Program Kerja, Dinsos Mamuju Laksanakan P2K2 Di Sampaga
8 views
Satlantas Polres Mateng Amankan 15 Unit Motor Dari Pelaku Balap Liar Di Topoyo
8 views
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Salutambung Barat Dipertanyakan
4 views
Debat Kedua Pilgub Sulbar 2024 Sukses Kandidat Saling Puji
3 views
Janji ABM-Arwan: Kesejahteraan ASN Naik untuk Cegah KKN
3 views
Korem 142/Tatag Rayakan HUT ke-62 dengan Syukuran
3 views
Nasional
Kejaksaan Agung Klarifikasi Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: