Sabtu, Desember 7, 2024

Terbelah Pandangan Eksekutif dan Legislatif tentang Deadline Pengajuan Ranperda APBD

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) tahun 2020, sejatinya diusulkan sesuai time line yang tepat agar tidak dikena sanksi, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam PP ini ditegaskan Ranperda APBD harus sudah diserahkan ke DPRD 60 hari sebelum bulan Desember tahun berjalan.

Menyikapi pengusulan Ranperda APBD Sulbar, yang telah diserahkan ke DPRD Sulbar sejak tanggal 18 September 2019, sesuai penyampaian Sekprov Sulbar,Dr.Muh.Idris DP.” Sudah diserahkan ke DPRD Sejak Tanggal 18 September,” Ujar Idris, saat dikonfirmasi tentang kapan penyerahan Ranperda APBD Sulbar ke DPRD via WA,Kamis(31/0/2019).

Terpisah, Kepala Bappeda Sulbar Dr.Junda Maulana menegaskan, Penyerahan RAPBD itu Sendiri dihitung berdasarkan penyerahan ke DPRD bukan pada saat Diparipurnakan.

“Jadi penyerahan RAPBD ke DPRD bukan dihitung sejak paripurna pemyerahan tapi saat RAPBD diterma di DPRD,” Tegasnya

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuria menyarankan agar eksekutif melakukan kordinasi ulang agar satu pemahaman tentang Time Line.

” Sebaiknya dikoordinasikan lagi jangan sampai berbeda yang dipahami, Kita berharap pemahaman terhadap time line penyerahan ranperda APBD ini benar-benar dalam jadwal. Mengapa karena ini punya konsekwensi terhadap waktu yang tersedia di masa pembahasan di DPRD Kita berharap masalah waktu ini klir antara eksekutif dengan DPRD,” .Ucap mantan Ketua KPU Sulbar ini.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Sulbar,Hatta Kainang,SH malah menegaskan bahwa eksekutif baru menyerahkan Dokumen RAPBD Sulbar 28 Oktober 2019.

Proses pembahasan RAPBD sulbar 2020 baru akan dilakukan dikarnakan eksekutif baru menyerahkan dokumen RAPBD dan nota keuangan pada tanggal 28 oktober 2019 ,itu artinya penyerahan dokumen dan kelengkapan nya terlambat sesuai jadwal deadline 60 hari sampai 1 bulan sebelum desember 2019 ,sesuai PP 12 tahun 2019,” Terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar lni.

Lebih jauh Hatta memaparkan bahwa, Pada pasal 104 dan 107 PP Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan, apabila keterlambatan pengesahan karna kepala daerah terlambat menyerahkan RAPBD maka sanksi tidak berlaku bagi DPRD.

“Kami nilai bahwa waktu pembahasan sangat singkat karena sebagian anggota DPRD akan menguji RAPBD 2020 dengan dokumen perencanaan,” Pungkasnya.|Asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: