BANNIQ.Id. Mamuju. Berdasarkan Hasil Pemriksaan BPK tahun 2024 menemukan adanya pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di Kawasan hutan di Seluruh Indonesia Seluas 2.5 juta Hektar, juga sesuai Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2023,dikutip dari Antara.com(12/24).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulbar,Dr.Ir.H.Agus Ambo Djiwa menyampaikan kebun sawit yang berada dalam kawasn hutandan tidak berizin tersebut penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
” Kebun sawit yang berada dalam kawasn hutan tersebut akan diselesaikan oleh Satgas PKH, dan rencananya akan dikelola oleh Salah Satu BUMN Bidang Perkebunan,” Jelas Agus Adj, saat kegiatan reses di Mamuju Sabtu(31/5/25.
Menanggapi konflik Agraria antara pihak Korporasi sawit dan Masyaarakat yang ada di Pasangkayu, Agus menyerahkan sepenuhnya ke para pihak yang bersengketa apalagi kalau sudah bergulir di APH.
” yah kalau konflik Agararia pemililik HGU dan Masyarakat, itu terpulang kepada para pihak yang bersengketa apalagi kalau sudah bergulir di APH yah pasti menunggu prosesnya, yang saat ini konsen dibicarakan di Komisi IV yakni Sawit yang berada dalam kawasan hutan,” Pungkasnya.
Terkait pengelolaan sawit yang berada dalam kawasan hutan yang saat ini tengah ditertibkan oleh satgas PKH berrdasarkan Perpres No.5 tahun 2025. Dikutip dari Web sawit Indonesia.Com (3/25) bahwa untuk pengelolaan sawit sitaan aparat penegak hukum yang lokasinya berada di Kawasan Hutan akan dikelola oleh BUMN Perkebunan yakni PT Agrinas Palma Nusantara. Saat ini salah satu tugas yang diberikan pada Agrinas
adalah pengelolaan asset sitaan aparat penegak hukum dalam hal ini termasuk penguasaan asset dalam Kawasan hutan oleh negara yang dilakukan oleh Satgas PKH./as***



