BANNIQ.Id.Sulbar. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pemberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H tahun 2020 Masehi, yang menjadi dasar pembatalan pemberangkatan jemaah calon Haji di Seluruh Embarkasi di Indonesia.
Namun beberapa hari lalu, ada informasi dibukanya kembali Pelaksanaan Ibadah Haji, yang disuarakan oleh salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI, di salah satu media Daring Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulbar melalui Kabid Haji,Dr.H.Suharli,M.Ag. Jum’at( 12/6/2020) mengatakan terkait informasi pembukaan Kembali Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020, sebagaimana tersebar di media, belum ada informasi resmi dari Kementerian Agama RI.
” Kami belum dapat informasi resmi dari Kementerian terkait info tersebut Dinda,” Ujar Suharli melalui pesan Waatshapp.
Sebelumnya, Suharli juga mengatakan yang disosialisasikan ke Kemenag Kabupaten adalah SK KMA tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji tahun 2020.
” KMA 494 kami sudah sosialisasikan ke Kemenag Kabupaten setelah terbitnya SK tersebut, dan sekali lagi sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Kementerian bila ada Perubahan,” Pungkas Suharli.|asd