BANNIQ.Id. Mamuju. Beredarnya berita terkait formasi perimaan tenaga GTT dan PTT yang jumlahnya tidak sesuai harapan , Kepala BKD Sulawesi Barat Bujaeramy Hassan memberikan tanggapan bahwa Pemprov Sulbar sudah berupaya secara maksimal untuk menambah jumlah formasi melalui surat Pj Gubernur yang ditujukan ke Kemenpan.
“Usulan untuk menambah formasi dalam penerimaan ASN tahun 2024 yang semula 67 menjadi 1.264 formasi sudah dikirimkan ke Kemenpan, dan sampai saat ini persetujuan atas usul tersebut belum kita terima” jelas Bujaeramy Hassan pada media ini,Selasa(8/10/24).
Dijelaskan Bujaeramy, mekanisme penerimaan ASN, baik PNS maupun PPPK itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mengatur hal yang sama terkait pengadaan ASN yaitu dilaksanakan secara nasional.
“Artinya, kebijakan pengadaan ASN tidak bisa dilaksanakan secara sepihak oleh pemerintah daerah saja. Ada proses-proses tertentu yang mutlak membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat” Imbuhnya.
Sekaitan dengan usulan penambahan jumlah formasi PNS dan PPPK, lanjut Bujaeramy persoalannya disitu tadi, artinya kebijakan persetujuan atas usul penambahan tersebut belum kita terima sedangkan Kepmenpan RB nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK sudah keluar, bahkan kata Bujaeramy Surat Plt Ka. BKN Nomor 610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK juga sudah harus dilaksanakan sejak tahap awal, yakni pengumunan seleksi yang dimulai sejak tgl 30 September 2024.
“Proses pengadaan PPPK sudah harus kita lakukan sedangkan persetujuan penambahan formasi belum kita terima, oleh karena itu kita terpaksa melakukan rekruitmen ASN dengan tetap merujuk pada formasi yang sudah disetujui sebelumnya yaitu 67 formasi dengan rincian 23 formasi PNS dan 44 formasi PPPK” Bebernya.
Olehnya sebut Bujaeramy , intinya, upaya untuk menuntaskan persoalan Non ASN di Pemprov Sulbar itu bukan hanya janji-janji saja karena faktanya kita sudah menempuh berbagai upaya untuk merealisasikannya.
Namun masih Kata Bujaeramy memang masih terhalang di regulasi mapun kebijakan nasional. Dirinya berharap regulasi terkait PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif solusi dalam menuntaskan persoalan Non ASN bisa segera terbit.
“Istilah PPPK Paruh Waktu ini sudah disebutkan secara tegas dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 angka 33, bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh waktu. Kita tinggal menunggu regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaannya” pungkas Bujaeramy.|****