Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pasar Rakyat,Wabup Mamasa:Transaksi Sudah Tuntas, Ada Pandangan Berbeda Dengan Kejati

Facebook
WhatsApp
Twitter
Ketua DPD PG Kabupaten Mamasa, H.Sudirman(foto:Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Mamuju.– Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa senilai Rp5,7 miliar yang menjerat dua pejabat daerah mendapat sorotan dari Wakil Bupati Mamasa, Drs. H. Sudirman.

Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Sudirman menegaskan bahwa dari sisi pemerintah daerah, proses pengadaan lahan sudah dianggap tuntas.

Sudirman menjelaskan, lahan yang dibebaskan dari pemiliknya sudah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa.

“Tanah yang sudah kami ambil dari pemiliknya sudah diserahkan kepada Pemda. Artinya, tanah sekarang sudah dikuasai oleh Pemda,” ujar Sudirman, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dana sebesar Rp5,7 miliar yang merupakan anggaran dari APBD Mamasa tahun 2024 juga sudah cair sepenuhnya ke rekening pemilik lahan. “Uang yang kami gelontorkan sebanyak Rp5,7 miliar sudah masuk ke rekening pemilik tanah, sehingga kami menganggap bahwa ini sudah tuntas,” tambahnya.

Meskipun Pemkab Mamasa menganggap proses telah selesai, Sudirman mengakui adanya perbedaan pandangan dengan pihak Kejaksaan yang akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Kejati Sulawesi Barat sebelumnya telah menahan dua individu terkait kasus ini. Mereka adalah HG sebagai penerima kuasa pemilik lahan, dan LT yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan laporan Kejaksaan, kasus ini diduga melibatkan manipulasi administrasi dan penggelapan dana. LT diduga memanipulasi administrasi untuk membuka akses, sementara HG mengeksekusi pencairan dana melalui pemalsuan dan penggelapan, yang mengakibatkan kerugian negara.

Meskipun demikian, Sudirman menekankan bahwa pengadaan lahan ini murni dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas pasar dan prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga >>  Reskrim Polresta Mamuju Naikkan Status Kasus Dugaan Pengeroyokan di THM Sky Bar ke Tahap Penyidikan

Sudirman berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Mamasa, terutama dalam mengambil kebijakan terkait pengadaan tanah di masa depan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi agar proses serupa di kemudian hari dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan hukum.

Laporan : Muh.Irham

Berita Lainnya