BANNIQ.Id. Sulbar. Proses hukum oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP RA, saat ini masih bergulir di Markas Besar (Mabes) Polri.
Untuk proses hukum kasus oknum AKBP yang di Polda Sulbar akan diproses setelah proses hukum di mabes polri rampung.
“Hingga saat ini proses hukum dan kode etik dari oknum RA belum bisa digelar di Propam Polda Sulbar. Proses hukum oknum Pamen Polda Sulbar masih menunggu proses hukum di Mabes Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/10/2024).
Slamet Wahyudi, menambahkan, sampai saat ini pihak Polda Sulbar belum memproses kasus dari oknum RA. Pihak Polda Sulbar masih menunggu proses di Mabes Polri Rampung.
“Sampai saat ini belum ada proses hukum maupun proses kode etik terhadap oknum AKBP RA,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pelapor Siti Nurhasanah, Ardin Firanata, SH,MH menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Sulbar bahwa laporan/ aduan kliennya masih ditangani Mabes Polri.
” Itu tidak benar, agak aneh karena aduan klien kami sudah dilimpahkan ke Polda Sulbar,” ujar Ardin saat diminta tanggapannya , Senin, 21 Oktober 2024.
Ardin menceritakan kronologis laporan/aduan etik tersebut. Dimana pada tanggal 5 September 2024 aduan kami telah masuk ke Propam Mabes Polri.
Pada tanggal 11 September 2024, sebut Ardin dari propam mabes polri di disposisi ke bagian Paminal Mabes Polri.
17 September 2024, kata Ardin dari Paminal Mabes Polri di disposisi ke Polda Sulawesi Barat. Artinya sejak tanggal 17 September 2024 laporan telah resmi di tangani oleh Polda Sulawesi Barat.
Lanjut Ardin, bukti bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polda Sulbar, sebab pada 7 Oktober 2024 penyidik dari Propam Polda Sulawesi Barat memeriksa klien kami (pelapor/pengadu) di Jakarta.
” Kemudian informasi yang kami dapatkan dari penyidik Propam Polda Sulawesi Barat tanggal 10 akan dilakukan pemeriksaan kepada terlapor yang bertempat di Mabes Polri,” ujar Ardin.
Ardin menambahkan bahwa pada 17 Oktober 2024, kami mengkonfirmasi perkembangan laporan/aduan etik tersebut, melalui penyidik Propam Polda Sulawesi Barat yang menangani laporan itu.
” Jadi dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Barat berkaitan dengan laporan/aduan kami itu,” pungkasnya.I***