
BANNIQ.Id.Mamuju. Polemik yang dihadapi oleh user Perumahan warga Graha Pelabuhan Permai ( Maspol) dengan Pengembang, selain persoalan hibah jalanan dan masjid yang dituntut warga saat melakukan aksi protes ke pengembang pekan lalu yang kemudian sudah terjadi kesepakatan dengan warga yang difasilitasi oleh Lurah Simboro. Persoalan lainnya yakni terkait sertifikat user yang sudah lunas kreditnya KPRnya, namun pihak Pengembang belum memberikan sertifikat tersebut, dan mengenai hal ini juga telah terjadi kesepakatan di kantor kelurahan Simboro pasca aksi.
Menanggapi permasalahan yang dialami oleh Warga Maspol dengan Pengembang, perihal sertifikat yang belum diserahkan ke user yang telah menyelesaikan KPR maupun yang tengah berproses, pihak BANK BTN KCP Mamuju mengatakan hal tersebut disebabkan karena pihak pengembang belum menyerahkan sertifika tersebut ke Bank BTN.
” Kasus yang sebahagian besar terjadi di maspol terkait sertifikat karena pihak pengembang belum menyerahkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BTN, hal ini terjadi karena pihak pengembang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pihak developer kepada notaris, yang meliputi biaya pemecahan dan balik nama sertifikat yang sudah dibayarkan user ke pengembang, sehingga notaris juga tidak bisa bergerak,” Papar Bagian Konsumer Long (bagian kredit) Bank BTN KCP Mamuju,Akbar Nugroho,Senin (13/7/2020).
Dengan kondisi tersebut lanjut Akbar, upaya pihak Bank BTN melakukan peenahanan pembayaran dana ke pihak Depelover selama belum diserahkan sertifikat.
” Terhadap masalah ini upaya pihak Bank adalah menahan pembayaran dana ke pihak Depelover, jadi ada jaminan biaya sertifikat tertahan per unit yang tidak diserahkan ke Depelover nanti ada penyerahan sertifikat ke Bank baru dibayarkan,” Imbuhnya.
Kasus tersebut banyak dialami user di Perumahan maspol sebut Akbar, terutama mereka yang melakukan akad di bawah tahun 2013, yang saat itu masih belum mewajibkan pemecahan sertifikat sebelum akad.
” Sebahagian besar user di maspol yang mengalami masalah ini adalah mereka yang melakukan akad di tahun 2009- 2013, dimana saat itu belum mewajibkan pemecahan sertifikat sebum akad, tetapi semestinya 3 bulan setelah akad pengembang sudah harus menyerahkan atau memecahkan sertifikat user ke pihak Bank,” Lugasnya.
Namun yang melakukan akad di tahun 2018, 2019 pihak bank sudah tidak bisa melakukan akad dengan user sebelum ada pemecahan sertifikat dari pengembang.
” Makanya di tahun 2020 ini Perumahan di Maspol itu belum ada yang akad karena belum ada pemecahan sertifikat,” Timpalnya.
Meskipun demikian Akbar mengakui bahwa tidak semua blok yang ada di Perumahan Maspol bermasalah, ada beberapa blok yang memang usernya menyampaikan masalah ke Pihak bank BTN.
” Yang paling banyak datang mengadukan ke kami adalah warga Maspol yang berada di blok F, blok H dan beberapa di Blok J ” tandasnya.
Upaya follow up yang telah dilakukan oleh pihak Bank kepada pengembang, H.Sahabuddun kata Akbar pihak bank sudah menyampaikan namun karena sebahagian besar sertifikat tersebut belum dipecah dan masih atas nama Sahabuddin, sehingga jumlah yang bisa dipecahkan terbatas.
” Kami sudah follow up ke pihak pengembang juga ke pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah ini,hanya memang karena sebahagian besar sertifikat tersebut masih atas nama Sahabuddin,bukan PT sehingga pemecahnnya sangat terbatas, meskipun demikian pihak pengembang tetap berjanji untuk memprioritaskan pemecahan tersebut, ada user yang menelpon di hadapan saya ke sahabuddin, jawabnnya itu tetap memprioritaskan,” Urai Akbar
Kepada user di maspol Akbar berharap bantuan agar mendesak pihak pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban ke user meskipun sebetulnya setelah akad tidak ada lagi urusan dengan pihak pengembang.
” Kami meminta user untuk terus mendesak pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya ke user, meskipun setelah akad itu user urusannya ke bank, tetapi yang menyerahkan sertifikat ke Bank itu adalah pihak pengembang,”
Sementara itu H.Sahabuddin ketika didesak mengenai persoalan Sertifikat saat aksi warga, ia berjanji akan menyelesaikan secara bertahap,dan dia targetkan pada akhir tahun 2021 sebahagian besar sudah akan rampung.
” Saya akan selesaikan masalah sertifikat ini secara bertahap, dan di akhir tahun 2021 sebahagian besar sudah akan rampung,” Janji H.Sahabuddin di hadapan warga yang melakukan aksi pekan lalu disaksikan Lurah Simboro, Muh.Ilham.|asd