Terkait Penangangan Hukum PT KHBL, Kajari Mamasa Tegaskan Tak Ada Maksud Untuk Menyusahkan Masyarakat Penderes Pinus

Facebook
WhatsApp
Twitter

Tim penyidik Kejari Mamasa saat Melakukan penggeledahan di Kantr PT KHBL(photo:repro)

BANNIQ. Id. Mamasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menepis berbagai informasi yang beredar di Media mengenai Pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT KHBL atas dugaan korupsi pembayaran PSDH dan telah dilakukan penggeledahan Kantor dan Gudang PT KHBL Jumat lalu, 6 Oktober 2023, dan atas tindakan tersebut sesuai informasi yang beredar PT KHBL Menghentikan pembelian getah pinus di masyarakat.

Olehnya Kepala Kejaksaan Negeria (Kajari) Mamasa, Musa,SH;MH menjelaskan, pihak Kejari mamasa tetap bekerja sesuai ketentuan Undang-undang.

” Menanggapi Pemberitaan dari berbagai informasi yang diperoleh tentang penghentian Pembelian getah Pinus yg dilakukan oleh Pihak PT. KHBL, kami tegaskan bahwa, Kejari Mamasa tetap bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang, profesional, proporsional dan sesuai dengan SOP yang ada dalam penanganan penyidikan perkara ini,” jelas H.Musa,Minggu(8/100.

Apa yang dilakukan oleh tim kejari terhadap pendalaman perkara tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki yang dijalankan sesuai perintah Undang-undang.

” yakin serta percayalah Kami tidak akan membuat masyarakat khususnya petani Penderes Pinus merasa susah atau mengalami kesulitan dengan Penyidikan perkara ini yang tengah Kami lakukan, Kami tidak pernah berniat apalagi sampai menghentikan kegiatan jual beli getah Pinus tapi kami hanya menjalankan tugas dan kewenangan Kami sesuai dengan aturan ,” sambungnya.

Padahal sambung H.Musa sewaktu komputer akan dibawa saat penggeledahan dilakukan, tim sudah memberitahu dan mengingatkan kepada pihak PT KHBL agar mengcopy data yang terdapat di dalam komputer tersebut sebelum dibawa dan diamankan oleh tim penyidik dan juga penanganan perkara Penyidikan getah Pinus ini yg diperiksa periode Tahun 2017 s/d 2022 dan ini semua dilakukan masih dalam persumtion of innocence atau asas praduga tdk bersalah.

” Sekali lagi masyarakat khususnya petani Penderes jangan merasa resah atau terprovokasi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas penyidikan yg Kami dilakukan, sekali lagi Saya tegaskan : saat ini Kami tidak ada berniat apalagi bermaksud menghentikan transaksi jual beli getah Pinus antara pihak pengusaha PT KHBL dengan Mitra atau petani Penderes getaah Pinus,”pungkasnya.I***

Berita Lainnya