Terkait Tanah Kas Desa yang Dikuasai Salah Satu Perusahaan, Kades Mahahe Angkat Bicara

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mateng. Maslim Djabir, Kepala Desa (Kades) Mahahe, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) angkat bicara terkait persoalan 18 Ha. Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai salah satu perusahaan.

“Saya dengan Perusahaan tidak ada masalah sebelumnya, tetapi saat ini terjadi persoalan karena TKD sudah di ambil oleh perusahaan ditanami sawit dengan berkedok tukar guling,” ungkapnya.

“TKD masa mau tukar guling dengan Hak HGU, mustahil itu, tidak bisa, kami tidak setuju,” sambungnya.

Sebelumnya sudah melakukan negosiasi dengan Perusahaan Astra lewat ADM yang baru dengan sistem pembagian pohon kami menolak. Dan kami mengajukan bagi hasil sesuai hasil yang di hasilkan setiap panen dengan asumsi untuk bisah menambah insentif aparat desa. Tegas kades Mahahe Maslim Djabir.

Lanjut Kades Mahahe Maslim Djabir.
“Tuntutan kami dan masyarakat tetap seperti kesepakatan awal, yaitu menuntut perusahaan sesuai dengan hak-hak kami yang sudah di sepakati dari awal dengan bagi hasil bukan bagi pohon”.

jika Astra tidak menyepakati maka kami meminta untuk Perusahaan Astra Untuk Kembalikan Tanah Kas Desa (TKD) 18Ha. Ia menilai, tuntutan tersebut tidak akan merugikan pihak perusahaan.

“Jika perusahaan merasa keberatan dengan apa yang kami lakukan, untuk itu kami meminta dikembalikan segera TKD tersebut,” tegasnya.

Iya juga menambahkan bahwa masyarakat yang beranggapan sebagian TKD telah diambil alih oleh Pemerintah, seperti dijadikan Lapangan, Bangunan Sekolah, Kantor Camat dan Puskesmas.

Menurutnya Kades mahahe bahwa pembangunan itu kami tidak bisa halangi karena tanah tersebut adalah Tanah Milik Negara bukan TKD./***

Baca Juga >>  Kepala BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Sinergi Fiskal Lewat FKKPD Juli 2025

Berita Lainnya