Banniq.Id. Sulbar. Anggota Komisi Informasi (KI) Sulbar yang juga sebagai salah satu peserta seleksi Calon Anggota bawaslu Sulbar, Andi Fachriady Kusno meskipun ia dinyatakan tidak lolos 12 besar berdasarkan hasil pengumuman Tes Tertulis dan tes psikologi yang telah diumumkan oleh Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulbar, tertanggal 25 juli 2022. Merujuk pada hasil pengumuman tersebut fachriady, berdasarkan rilis elektronik yang dikirimkan ke redaksi Banniq.Id, Kamis 28 juli 2022, menjelaskan, Pasca pengumuman calon anggota Bawaslu Sulbar yang lolos 12 Besar menuju wawancara Timsel menyisakan masalah.
Nama-nama peserta kata Fachriady yang telah melalui test CAT dan Psikotest tidak pernah diumumkan dengan hasil atau nilai oleh Timsel sehingga menimbulkan pertanyaan dimana letak slogan transparan didengungkan oleh Bawaslu. ” bahwa ini kembali ke masa silam dimana publik tidak bisa menilai sejauh mana calon anggota Bawaslu memiliki kapabilitas akibat seluruh akses ditutup,” ucap Fachriady.
Namun hal tersebut tidak bisa disalahkan begitu saja kepada Timsel sambung fachriady, karena Bawaslu RI sudah menetapkan melalui hasil uji konsekunsi bahwa salah satu pengecualian informasi adalah hasil seleksi sehingga Timsel mau tidak mau harus tunduk pada penetapan tersebut. Namun Kalau Badan Publik menyatakan informasi tersebut bersifat pengecualian atau rahasia maka sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka harus membuat hasil uji konsekuensi.
” Inilah yang mendasari saya pribadi akan menggugat hasil uji konsekuensi tersebut ke Komisi Informasi namun tentunya dibarengi dengan permintaan informasi ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu akan menjadikan hasil uji konsekuensi tersebut sebagai tameng untuk menolak informasi yang diminta. Dan seterusnya akan memasuki tahap keberatan dan pada akhirnya disidangkan melalui Komisi Informasi Pusat di Jakarta karena yang digugat atau disengketakan berada di Jakarta,” imbuhnya.
ditambahkan, dirinya optimis hasil uji konsekuensi Bawaslu akan dibatalkan dengan dasar pada pasal 17 huruf h angka 4 yang menyatakan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. Inilah yang menjadikan dasar bagi Bawaslu untuk menyatakan hasil test CAT dan Psikotest adalah informasi yang tertutup.
“Menurut saya Bawaslu salah kaprah atau keliru karena kalimat awal dari pasal ini adalah hasil-hasil evaluasi yang artinya ini bersifat jamak dalam arti evaluasi tersebut melalui beberapa rangkaian test dan bukan tunggal sehingga kalau misalnya ada peserta meminta informasi hasil test CAT, Psikotest dan wawancara maka hal tersebut mutlak tidak dapat diberikan. Namun kalau ada peserta hanya meminta hasil test CAT dan Psikotest saja maka hal itu bersifat terbuka” tandasnya.
dijelaskan, pada pasal 18 ayat (2) huruf b menyatakan Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Jabatan Anggota Bawaslu merupakan jabatan publik sehingga pengenaan pasal ini tidak bisa diterapkan, disinilah Bawaslu dianggap salah persepsi.
disebutkan fachriady bahwa, menjadi pertanyaan kalau memang gugatan atas sengketa tersebut dikabulkan oleh Majelis Komisi Informasi Pusat maka seluruh hasil test baik itu CAT, essai dan Psikotest dinyatakan dibuka sehingga peserta dapat mengetahui seluruh nilai-nilai yang ditetapkan oleh Timsel. Akan ketahuan bilamana ada permainan atau dipaksakan untuk lolos sehingga kalau hal tersebut terjadi dipastikan masuk ke ranah PTUN ataupun menjadi pidana atau perdata bagi Timsel. Beberapa peserta menyatakan ada peserta yang lolos 12 besar diduga memiliki nilai hasil test CAT = 37 dan kalau dikalkulasikan dengan angka berapapun maka akan sangat sulit masuk dalam 12 besar. Terhadap besaran nilai tersebut sebaknya dikonfirmasikan kepada Timsel karena satu jam setelah test CAT dilakukan di UPT BKN Mamuju diumumkan hasil tersebut dan banyak peserta yang telah mengetahui nilai tersebut.
“Menjadi pertanyaan apakah layak nilai 37 dinyatakan memiliki pengetahuan akan kepemiluan? Sementara rata-rata nilai yang diperoleh adalah antara range 50 sampai 65 adalah sebanyak 21 orang, tentunya loncatan nilai 37 menjadi 12 besar oleh publik akan digunjingkan. Tentunya adanya transparansi proses seleksi dapat menepis bahwa Timsel ada main mata dengan peserta,” pungkasnya.
Menanggapi rencana gugatan ini, Ketua timsel Calon Anggota Bawaslu Sulbar, Imelda Adhi Yanti,SS;S.Sos;M.Si yang dikonfirmasi banniq.id, tidak memberi penjelasan detail terkait hal tersebut, karena yang bersangkutan tengah melakukan wawancara. ” Maaf saya baru simak baik-baik, soalnya tahapan tahapan wawancara sementara berlangsung,maksudnya rencana gugatan yang akan dilayangkan ke Bawaslu RI,” tulis imelda via pesan Waatshaap kepada banniq.Id.|asmad