Jumat, Oktober 4, 2024

Terkait Verifikasi Pokir DPRD TA 2025, Kepala Bapperida Sulbar Tekankan Harus Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda Maulana menekankan verifikasi pokok – pokok pikiran DPRD Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Itu disampaikan dalam rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD bersama Para Kepala Bidang serta Para Pejabat Fungsional Perencana Lingkup BAPPERIDA Sulbar yang dilaksanakan di Ruang Rapat RPJMD Kantor BAPPERIDA Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (14/5/2024).

“Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang selanjutnya disebut Pokok-Pokok Pikiran merupakan permasalahan-permasalahan masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Olehnya itu, diminta setiap bidang dalam memverifikasi Pokok-Pokok Pikiran tersebut, diperlukan keseriusan dan menyamakan persepsi teman-teman sekalian, agar Pokok-Pokok Pikiran sesuai dengan arah prioritas pembangunan, ” kata Junda Maulana, Kepala Bapperida Sulbar.

Junda juga meminta semua Kepala Bidang Lingkup Bapperida untuk fokus mendampingi dalam proses verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2025.

Diketahui, sesuai amanat Pasal 178 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan ke dalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: