Jumat, Oktober 4, 2024

Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Lembahada Budong-budong Beralih Jadi Tahanan Jaksa

- Advertisement -

Dua tersangka kasus Pembunuhan di Desa Lembahada Budong-budong(photo:penkum)

BANNIQ.Id. Sulbar Hari Selasa, tanggal 09 Mei 2023 telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahanan dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sulbar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju dengan total 13 (tiga belas) orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP Subsidiair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar pukul 12.05 WITA bertempat lokasi kebun H. Sainong Mayong di Desa Lembahada Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.

Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH menjelaskan,adapun 13 (tiga belas) tersangka yang dilakukan penahanan dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. BASIR T
  2. HASBI
  3. HASAN
  4. SAHUR
  5. KASMIR
  6. ABDULLAH A
  7. ARDIN
  8. HADIRMAN
  9. DAHLAN
  10. AHMAD LAMO
  11. JALALUDDIN
  12. SAMLAN
  13. ASDAR
    Ditambahkan, Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dimulai dari pukul 11.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju dengan bantuan pengamanan dari Polda Sulawesi Barat dan Tim Pengamanan dari Kejaksaan Negeri Mamuju.
    Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap ke-13 tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
    “Adapun alasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau tindak pidana,Para tahanan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Mamuju pada pukul 13.45 Wita,” pungkas Amiruddin.|***
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: