BANNIQ.Id.Sulbar.Tim penyidik Kejati Sulbar telah menahan 4 tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tutupan lahan Mangrove pada BLH Sulbar tahun 2016, dengan lokus Delikti di Kabupaten Pasangkayu, dan salah satu tersangka menjadi tahanan kota karena pertimbangan Kemanusiaan,tersangka FN sesuai hasil diagnosa mengidap penyakit Paru-paru, juga karena usia yang bersangkutan sudah uzur.
Satu tersangka lagi yakni MS, belum ditahan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka selama tiga kali, olehnya itu tim penyidik Kejati Sulbar menetapkan tersangka MS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Tersangka MS ini sudah tiga kali kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan(YBS) tidak pernah datang, atas dasar itu kita menetapkan DPO kepada tersangka,” Urai Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir,SH;MH kepada Banniq.Id di Runag kerjanya Jum’at (11/6/2021).
Surat DPO tersangka MS dari Kejati Sulbar sambung Fery telah dikirim ke Polda Metrojaya, karena sesuai informasi yang dikantongi Tim penyidik, Tersangka MS diduga saat ini sedang di Jakarta.
” Surat DPO terhadap tersangka MS dari Kejati Sulbar sudah dikirim ke Polda Metro Jaya, sebagai upaya untuk memantau keberadaan ybs, sesuai informasi ynag kita teri dia(Ms) saat ini ada di Jakarta,” Imbuh Feri.
Awalnya sambung Feri, saat diperiksa sebagai saksi tersangka MS cukup koperatif, meskipun pemeriksaannya secara virtual tetapi saat itu aktif memberi keterangan, namun setelah statusnya berubah menjadi Tersangka, di MS sudah tidak pernah merespon surat panggian penyidik.
” Sewaktu diperiksa sebagai saksi secra virtual, tersangka cukup baik dalam memberi keterangan, nanti statusnya naik menjadi tersangka sikapnya berubah, Panggilan yang kita kirimkan sebanyak 3 kali tidak pernah digubris, mungkin takut karena temannya yang juga pelaksana sudah ditahan,” Simpul Feri.|asd