BANNIQ.Id.Sulbar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, kembali berhasil menggagalkan rencana peredaran Norkotika Jenis Shabu sebanyak 8 bungkus palstik dengan bobot netto, 1.015.63 gram atau 1 kilo Lima Belas Gram Enam Puluh Tiga Ons yang ditemukan dalam mobil dua tersangka RM dan UN .
Kronologis proses penangkapan kedua tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan. Syamsu menyebut, proses penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan ke Polda bahwa akan ada peredaran Narkoba di Mamuju.
Atas informasi tersebut kata Syamsu, tim Resnarkoba Polda Sulbar melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang mengendarai satu unit mobil Agya, di desa Beru-beru pada hari Jumat, 12 November 2021. Tim Menahan Mobil yang dikendarai RM dan UN, namun tersangka UN menabrakkan mobilnya dan mobil polisi dan mereka berhasil lolos menuju arah Mateng.
Ditambahkan Syamsu, kedua tersangka berhasil lolos, meskipun sudah diberikan tembkan peringatan sebnayak 3 kali, anggota memburu kedua tersangka sampai ke Jembatn Tarailu, saat itu di jembatan Tarailu sedang perbaikan sehingga diberlakukan sistim buka tutup, mobil yang tumpangi kedua tersangka berpapasan dengan mobil berlawan arah.
” Anggota mendatangi mobil tersangka, keduanya masih ingin melarikan diri, lalu tersangka RM melompat dari jembatan ke Sungai Tarailu diikuti tersangka UN, tetapi RM berhasil diamankan polisi sementara tersangka UN sampai saat ini belum ditemukan,” Jelas Syamsu saat Konfres di Mapolda Sulbar, Rabu(17/11)
Ridwan menambahkan, selain menangkap Tersangka RM, Tim Resnrakoba Polda juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa
1 unit mobil Toyota Agya warna hitam,satu buah tas yang berisi 22 sachet plastik Shabu, Ponsel Merek Nokia, Note Blok, SIM C atas nama Haruna, SIM A atas nama Haruna dan satu lembar STNK Mobil bernomor polisi DC 1207 FG.
Kemudian terkait asal Shabu tersebut kata Syamsu berdasarkan pengakuan tersangka , barang berasal dari Pinrang Sulsel.
” Berdasarkan pengakuan tersangka RM, Barang tersebut didapatkan dari daerah Kabupaten Pinrang Sulsel,” Jelasnya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka, masih Syamsu tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 undang – undang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.|asd