Tim Penyidik Kejari Mamasa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Balla

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mamasa. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Balla, TA 2020-2023 Selasa -7 Okt 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Mamasa , Andi Faik Wana Hamzah pada kegiatan Pressconference di Aula Kejaksaan Negeri Mamasa mengatakan, Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pemotongan dana bantuan operasional kesehatan pada kegiatan Puskesmas, bukti tanda terima oleh penerima sesuai dengan jumlah dana yang sudah dilakukan pemotongan, menyimpan buku rekening dan ATM bank penerima dana, serta melaksanakan rapat bersama dalam hal menentukan pemotongan dana penerima bantuan operasional kesehatan.

Lanjut Andi Faik, Setelah pihak penyidik melakukan penyidikan, diperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, Tim Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial RK dan A. Berdasarkan hasil penyidikan serta perhitungan, diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih sejumlah Satu Miliar Rupiah. Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. pasal 18 dan pasal 12 (e), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsiJo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perkembangan penyidikan dan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah telah memerintahkan penahanan terhadap para tersangka.

Selanjutnya, para tersangka akan dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kejaksaan Negeri Mamasa akan terus bekerja secara profesional dan transparan, dalam penanganan perkara ini serta berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan,” kata Andi Faik Wana Hamzah.

Baca Juga >>  Reskrim Polresta Mamuju Naikkan Status Kasus Dugaan Pengeroyokan di THM Sky Bar ke Tahap Penyidikan

Ditambahakan, Pihaknya juga menyampaikan, kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk tidak merespon permintaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengatasnamakan Kajari atau Kasi, ataupun Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa./asd.

Berita Lainnya