Tim Polda Sulbar Ungkap Kasus Pencurian Dana Desa yang Melibatkan Mantan Pimpinan Bank Swasta di Mamuju

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mamuju. Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan mantan Pimpinan Cabang salah satu bank swasta di Mamuju.

Tersangka berinisial A.H (42) nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.
Korban pencurian ini adalah Kepala Desa Tapandullu, dengan total kerugian mencapai Rp 388.426.000, yang diketahui merupakan dana desa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers (Press Release) yang digelar di Lobi Utama Mapolda Sulbar pada hari Senin, 24 November 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait tindak pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku A.H yang merupakan mantan pimpinan bank, mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka A.H terbilang terencana. Pelaku melakukan pengintaian di sekitar Bank Sulselbar Cabang Mamuju dan mengamati nasabah yang membawa bungkusan mencurigakan, yang diduga berisi uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah korban, Kepala Desa Tapandullu, keluar dari bank dan menyimpan uang tersebut di dalam mobilnya, pelaku langsung membuntuti.

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengamati nasabah yang membawa bungkusan mencurigakan. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Saat korban berhenti di sebuah toko dan meninggalkan mobil dalam keadaan lengah, A.H segera bertindak dengan merusak kaca mobil dan mengambil uang tunai yangmerupakan dana Desa Tapandullu

Baca Juga >>  Hadiri Musda IV DPD PG Sulbar,Gubernur SDK Tekankan Pentingnya Kebersaman untuk Membangun Daerah

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang menguatkan keterlibatan tersangka, antara lain:
8 rekaman CCTV sebagai petunjuk aksi pelaku.

1 unit mobil Mitsubishi Expander yang diduga digunakan saat beraksi.

3 unit handphone berbagai merek.

1 gantungan mobil dan 1 buku catatan pembuatan plat nomor.

Atas perbuatannya, A.H kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta mengambil langkah antisipatif, seperti menyimpan barang berharga di tempat aman, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta menggunakan pengaman tambahan bila tersedia, terutama setelah melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar dari bank,” tutup Kombes Pol Slamet Wahyudi./Irham-asd

Berita Lainnya