Tim Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Mamuju.Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, berhasil meringkus pelaku tindak penganiayaan dengan senjata tajam pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di Rumah Indekos Hore-hore di Jl. Diponegoro, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju.

Kasatreskrim Polresta Mamuju,AKP Pandu Arif Setiwan,SH,S.IK menjelaskan,Senin (3/1) pelaku atas nama Irfa alias Aldy alias Abang
( 20 ) Pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, Lk.Irfan yang sedang berada di dalam kamar kosan bersama temannya untuk berpesta Miras memperingati tahun baru. Kemudian pelaku mendengar keributan di luar kamar persis di belakang kosannya. Setelah melakukan pemeriksaan Lk.Irfan mengetahui bahwa korban sedang cekcok dengan Lk.Rukman yang merupakan sepupunya.

Setelah itu Lk.Irfan langsung berlari ke kamar kosnya dan mengambil badik dan berlari menuju korban. Ketika korban melihat Lk.Irfan yang mendekatinya, tiba-tiba korban langsung ingin memukul Lk.Irfan tetapi tangan korban ditahan oleh salah satu rekan dari Lk.Irfan a.n Ipang

Saat Ketika Lk.Ipang berusaha melerai tiba-tiba Lk.IRFAN langsung menusukkan badiknya ke perut korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya korban yang telah tertusuk badik berlari menjauhi TKP dan meninggalkan TKP.

Ditambahkan, untuk penangkapan pelaku berawal dari pengembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa Lk.Irfanlah yang telah menikam Lk.Arfandy, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap keberadaan Lk.Irfan.

Pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mendapat informasi bahwa Lk.Irfan sedang berada di Kosan Hore-hore yang terletak di Jl. Diponegoro, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju.

Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menemukan Lk.Irfan di salah satu kamar kosan. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi Lk.Irfan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban Lk.Arfandy dengan cara menikam perut korban sebanyak 1 kali menggunakan sebilah badik. Berdasarkan keterangan tersebut Lk.IRFAN dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut.|rils-asd

Berita Lainnya