Senin, November 25, 2024

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin(photo:Ist)

BANNIQ.Id. Mamuju. Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, berhasil membekuk pelaku kriminal tindak pidana Pengeroyokan di Jalan Ks Tubun Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, pada hari kamis 5 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin melalui rilis elektroniknya yang didikirim ke redaksi Banniq.Id, Jumat(6/10) menjelaskan adapun dasar penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban atas nama sopian (27) penduduk Kelurahan Sumare Kecamatan Simboro Mamuju, Nomor: dengan nomor LP/B/261/X/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, 02 Oktober 2023

Adapun yang menjadi pelaku tindak pidana ini sebanyak lima orang masing-masing lelaki umar Ardiansyah, alias Jabir, Andi Asriadi basri alias adi, Ardiansa, Ramli alias oken,dan Saruddin Bin Parugi.

Lebih jauh AKP jamaluddin menguraikan kronologis kejadian bahwa, Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.00 wita. Bertempat di Kos Pondok Riski Jl. Hapati Hasan Kel. Karema Kec. Mamuju Kab. Mamuju. Awalnya tunangan korban membawakan korban makan dikosnya lalu setelah tunangannya sampai di kos setelahbebarapa saat kemudian datang pelaku 2 (dua) orang ketuk-ketuk pintu dan setelah tunangankorban Lel. SOPIAN membuka pintu dan pelaku tanpa berkata-kata dan langsung memukul korban dan menyeret ke pojok pagar lalu korban pun keroyok oleh 5 orang lainnya sehinggah korban mengalami luka pada bagian kepala belakan sehinggah mengakitbatkan luka robek,lalu luka robek pada bagian bibir atas dan bawah, dan luka memar pada bagian pundak sebelah kanan dan juga luka memar pada bagian jidat dan perut.


“Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan mendatangi ruang Spkt PolrestaMamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Jamaluddin.

Selanjutnya KelIma Pelaku lanjut AKP Jamaluddin berhasil ditangkap oleh unit V resmob Satreskrim Polresa Mamuju Berawal dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju kami pun Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah melakukan penyelidikan kamipun pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terkait laporan polisi diatas yakni Lel.UMAR bersama 4 (empat) orang temannya, kami pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berlamatkan di Kec.Tommo, kami pun melakukan kordinasi terhadap toko masyarakat. Selanjutnya dari hasil kordinasi dengan tokoh masyarakat tersebut bersedia untuk menghadirkan terduga pelaku di Mapolresta Mamuju. Pada hari Kamis 05 Oktober 2023, tokoh masyarakat tersebut datang ke Mapolresta Mamuju dan membawah ke 5 (lima) terduga pelaku, yakni Lel.UMAR, Lel, ADI, Lel, ARDIANSA. Kemudian terduga pelaku kami serahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal


” Adapun motif tindak pidana , dikarenakan pelaku kesal terhadap korban dan modusnya
Pelaku memukul pada bagian kepala belakang sehinggah mengakitbatkan luka robek, kemudian memukul pada bagian bibir atas dan bawah, dan memukul pundak sebelah kanan ko pada bagian jidat dan perut, atas perbuatan mereka akan dikenakan Pasal 170 (1) Sub pasal 351 (1), (2) KUHP ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: