Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan, Aliansi Mahasiswa Mamuju Unras di Mapolres

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mamuju. , Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Mamuju pada Senin, 8 September 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pasca-demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Sulbar pada 31 Agustus 2025.

Massa aksi membawa berbagai atribut, termasuk bendera organisasi dan spanduk yang berisi tuntutan agar aparat kepolisian segera membebaskan rekan-rekan mereka yang ditahan.

Kedua mahasiswa tersebut ditangkap setelah demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulbar, karena mereka diduga membawa bom Molotov. Penangkapan ini kemudian diikuti dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Mamuju.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua peserta aksi unjuk rasa anarkis. Kepala Satreskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan ini, dan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI untuk menindak tegas para perusuh dalam aksi anarkis.

Dalam aksi protes hari ini, massa mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi di depan Polresta Mamuju. Sebagai bentuk perlawanan, mereka juga membakar ban bekas, meskipun sempat diimbau untuk tidak melakukannya oleh pihak kepolisian.
Salah satu orator, Ahyar, yang juga seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menyuarakan tuntutan keras kepada kepolisian.

“Bebaskan anggota kami yang ditahan oleh pihak Polresta Mamuju,” tegasnya dalam orasi.

Laporan : Muh.Irham

Berita Lainnya