BANNIQ.Id. Mamuju. -Heboh uang pecahan 50 ribu rupiah cetakan tahun 2014 ditolak oleh sejumlah pedagang kelontong yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai alat pembayaran karena dianggap sudah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Akbiat aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah pedagang kelontong tersebut warga dirugikan.
“Saya mau belanja di warung kelontong saya kasi uang pecahan 50.000 ribu rupiah cetakan tahun 2014. Penjual menolak menerima uang tersebut alasanya karena sudah tidak berlaku lagi dan sudah ditarik dari peredaran,” Abdul Rachman, salah seorang warga pemilik uang, pada wartawan, Senin (25/11/2024).
Abdul Rachman, menambahkan, akibat penolakan dari pedagang kelontong tersebut dia merasa dirugikan. Untuk membayar barang yang diambilnya korban terpaksa mencari uang lain yang ada di dompetnya.
“Saya merasa dirugikan karena uang pecahan 50 ribu yang saya belanjakan tidak berlaku lagi. Seharusnya pihak BI mengumumkan secara resmi kalau ada uang hasil cetakan BI yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Pihak BI yang dihubungi media ini, mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi soal uang 50 ribu yang ditolak oleh pedagang kelontong sebagai pembayaran resmi yang sah tersebut.
“Ada bebera uang cetakan dari BI yang sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Sebelum dimusnahkan pihak BI pasri mengumumkannya dan masyarakat masih memiliki uang pecahan yang ditark dan akan dimusnahkan tersebut dinerikan kesempatan untuk di tularkan di Kantor BI, ” jelas Humas BI kepada wartawan,Senin (25/11/24).
Berdasarkan dari website milik BI, dari sekian banyak uang cetakan BI yang ditarik dari peredaran belum ada pecahan 50 ribu yang ditarik dari peredaran.
Sementara itu seorang pedagang lain yang mohon namanya tidak disebut, menilai kejadian ini karena BI tidak Massif lakukan sosialisasi peredaran uang kertar yang masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah” Semestinya BI Massif lakukan sosialisasi terkait uang kertas yang masih sah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah,” jelasnya.|***