BANNIQ.Id. Sulbar. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Baharuddin,SH; MH mewakili Kajati menjadi Narasumber pada acara Sekolah Internet Komunitas Informasi Masyarakat (Senter KIM) tahap I pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 11.30 Wita bertempat di Hotel Berkah jalan Soekarno Hatta Mamuju Kabupaten Mamuju.
Pada kegiatan yang diselennggarakan oleh Diskominfpers ini Aspidum membawakan materi “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, dipandu oleh Moderator Kadiskominfopers Mustari Mula Tamaga S.Sos., MAP.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH mengatakan, peserta dari kegiatan ini adalah aparat desa dari 3 (tiga) desa yakni desa Botteng, desa Rantedoda dan desa Lebani.
Dalam penyajian materi, peserta sangat bersemangat dan menyimak dengan seksama karena materinya sangat menarik yakni keadilan restoratif yakni perkara bisa dihentikan penuntutannya tidak sampai ke pengadilan dengan beberapa kriteria antara lain ancamannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kejahatan tidak berhubungan dengan ketertiban umum, bukan resedivis dan sebagainya.
Amiruddin menambahkan, di Mamuju sendiri sudah ada 3 (tiga) rumah Restoratif Justice (RJ) yakni di Rumah Adat Mamuju (Sapo Sipakacoai), di Sese dan di Mamuju Tengah.
“Intinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka pemulihan keadaan semula, adanya alasan pemaafan dari para korban, keadilan bagi pelaku dan korban, serta menghidupkan kembali hukum adat atau kearifan lokal masyarakat ada setempat, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung bahwa “keadilan tidak ada dalam buku, tapi ada dalam hati sanubari para penegak hukum”. dan “hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah,” pungkasnya.|***