• KEMANUSIAAN
  • Yatibersa bayarkan Ganti Rugi Perluasan Tanah Wakaf Pemakaman di Kecamatan Sunggal Deli Serdang

Yatibersa bayarkan Ganti Rugi Perluasan Tanah Wakaf Pemakaman di Kecamatan Sunggal Deli Serdang

Facebook
WhatsApp
Twitter

Fahmi Hamdani,SH.Ketua cabang Yatibersa Wilayah Sumut sekaligus ketua panitia pembebasan perluasan areal tanah wakaf pemakaman Mahabbah sedang menandatangani kuitansi tanda terima pembebasan hak atas tanah(photo: yatibersa)

BANNIQ.Id. Deli Serdang. Gerakan Yayasan Tigabelas Bersaudara (Yatibersa) untuk melakukan kegiatan sosial dan membantu kaum Dhuafa, terus berlangsung, seperti halnya giat baksos yang dilaksanakan pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Jl.Sei Mencirim no. 418 Dusun 1 Desa Paya Geli Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berpusat di kediaman Ibu Halimatusakdiah selaku pemilik Hak atas tanah telah ditandatangani kuitansi tanda terima berupa ganti rugi hak atas tanah untuk perluasan wakaf Mahabbah untuk Pemakaman yang terletak di Jl. Tg. Balai Desa Paya Geli Dusun 2 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pembina yayasan Yatibersa,H.Musa,SH;MH mengatakan,ganti rugi tersebut diserahkan oleh Bendahara Yayasan Tiga Belas Bersaudara Sdri. Hj. Indah Nurlaila Maghfiroh, SE, MM yang diwakili dan ditanda tangani oleh Fahmi Hamdani, SH selaku Ketua Cabang Yayasan Tiga Belas Bersaudara Wilayah Sumatera Utara yang juga sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Perluasan Areal Tanah Wakaf Pemakaman Mahabbah.

Dijelaskan, bahwa Yayasan Tiga Belas Bersaudara yg didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0012723.AH.01.04 Tahun 2020, tanggal 03 Agustus 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Tiga Belas Bersaudara, yang berdomisili Kantor Pusat Di Jl Emeralda Citra 9 Blok G No. 28 Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan Banten dan Cabang Yayasan Tiga Belas Bersaudara Wilayah Sumatera Utara yang beralamat di Jl. Tanjung Balai No.7, Dusun II, Paya Geli, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Kode Pos 20351.

“Yatibersa telah melaksanakan Program Bidang Keagamaan berupa Kegiatan Pembebasan Perluasan Areal lahan tanah Wakaf Mahabbah untuk Pemakaman Tahap I seluas 491,4 m2 dengan jumlah ganti rugi berupa uang sebesar Rp 147.420.000 ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),” jelas H.Musa.

H.Musa menambahkan, Pengadaan Perluasan Areal Tanah Wakaf tersebut dilakukan secara bertahap yang rencananya akan dibebaskan seluas 2500 M2, dengan telah dilaksanakan pembebasan Tahap I ini sehingga lahan yang masih tersisa lebih kurang 2000 M2 ke depan akan segera dibebaskan lagi untuk tahap berikutnya.

” Pengadaan areal tanah wakaf untuk Pemakaman tersebut sesuai dengan yg tertera di dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yatibersa No. 11 tgl 29 Juli 2020 yg dibuat dihadapan Notaris Nurwahidah Z. Isnaini, SH, di Tangerang Selatan, di dalam pasal 3 ayat 3 di Bidang Keagamaan huruf m disebutkan : Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut : Pengadaan Tempat Pemakaman Umum khusus Muslim.,” beber H.Musa.

Masih dijelaskan H.Musa, Kegiatan pembebasan lahan tanah Perkuburan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Cabang Yayasan Tiga Belas Bersaudara Wilayah Sumatera Utara yaitu Sdr Fahmi Hamdani, SH.

Adapun tertib acaranya yakni, penanda tanganan serah terima ganti rugi hak atas tanah oleh Yayasan Tiga Belas Bersaudara diwakili oleh Ketua cabang Yayasan Tiga Belas Bersaudara Wilayah Sumatera Utara Sdr. Fahmi Hamdani, SH selaku yang menyerahkan ganti rugi hak atas tanah.

Kemudian,Penanda tanganan serah terima ganti rugi hak atas tanah oleh Ibu Halimatusa’diah selaku Pemilik lahan hak atas tanah atau sebagai penerima ganti rugi di atas materai cukup, kemudian dilanjutkan penandatanganan untuk diketahui oleh Sdr. Dicky Arisandi Nur Ichwal, SH selaku Ketua Umum Yayasan Tiga Belas Bersaudara dan dilanjutkan penandatanganan oleh para saksi.

Pembina Yatibersa H.Musa,SH;MH saat melakukan survey di TPU Tanah Kusir Jaksel dan areal tanah wakaf yang dibebaskan dan dikelola seperti TPU Tanah Kusir(photo:yatibersa)

Ketua Cabang Yatibersa Wilayah Sumatera, Fahmi Hamdani, menyampaikan: Bahwa bantuan untuk ganti rugi tanah wakaf pemakaman tersebut adalah berasal dari Dana Para Donatur Yayasan Tiga Belas Bersaudara dan juga termasuk dari Keluarga Besar Tiga Belas Bersaudara juga warga masyarakat dan berpesan agar areal tanah yang dibebaskan tersebut benar benar dipergunakan dan diperuntukkan untuk pemakaman yg ditata dan dikelola secara profesional, efektif dan seefisiensi mungkin dan areal pemakaman tersebut diperuntukkan bagi warga masyarakat Desa Paya Geli Dusun 1, 2 dan Dusun 3.

Fahmi tak luput mengucapkan terima kasih yang tak terhingga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para donatur sehingga bantuan ini Kami pergunakan untuk membiayai Pembebasan Perluasan Areal tanah wakaf untuk Pemakaman , semoga Allah Subhanahu wa ta’alla membalas kebaikan para donatur dengan berlipat ganda sesuai dengan janji Allah Subhanahu wa ta’alla.

Sementara itu,H.Musa,SH;MH mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya warga desa paya geli lebih terkhusus lagi warga Dusun 1,2 dan 3 untuk ikut berpartisipasi menyisihkan sebagian rezekinya berinfaq untuk Pembebasan Perluasan Areal tanah wakaf Mahabbah untuk Pemakaman Tahap berikutnya.

Bahwa Yayasan Tiga hanya sebagai wadah atau tempat penampungan dana untuk pembebasan lahan yg dipergunakan sebagai wakaf untuk Pemakaman dan bila seluruh areal tersebut sudah dibebaskan maka akan diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Wakaf Mahabbah.

” Areal tanah Mahabbah nantinya mengurus dan mengelola secara profesional, transparan atas areal tanah wakaf tersebut dan mengikuti design tata pengelolaan pemakaman yang teratur dan tertata dengan baik, lahan tersebut dipergunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin shg terlihat rapi dan indah sehingga makam nantinya seperti taman yg benar-benar indah ( sesuai tata kelola pemakaman yang modern ),” beber H.Musa.

Untuk maksud tersebut sambung H.Musa, pihak Yatibersa telah melakukan survey oleh Tim dari Yayasan Tiga Belas Bersaudara di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir Jakarta Selatan,dan Pihak Yayasan Tiga Belas Bersaudara akan memberikan design pengelolaan pemakaman ke pihak pengurus Wakaf Mahabbah untuk dikelola dengan profesional dan modern.

Masih H.Musa, Setelah areal ini seluruh nya sudah dibebaskan Yayasan Tiga Belas Bersaudara akan berencana dan berusaha lagi untuk membebaskan lahan-lahan yang masih ada di sekitar wakaf Mahabbah dan sekaligus memohon doa restu serta dukungan dari para Donatur dan seluruh warga masyarakat.

Atas kepedulian Yatibersa melakukan ganti rugi tanah wakaf mahabbah tersebut, Warga Masyarakat Desa Paya Geli khusus Dusun 1, 2 dan 3 menyampaikan ucapan ribuan terima kasih kepada Pengurus Yayasan Tiga Belas Bersaudara dan juga kepada para donatur Yayasan Tiga Belas Bersaudara yg telah menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu pembebasan Perluasan Areal tanah wakaf Mahabbah untuk Pemakaman.

” Masyarakat Desa Paya Geli Dusun 1,2 dan 3 mendoakan Semoga Yayasan Tiga Belas Bersaudara tetap eksis maju dan jaya sepanjang masa termasuk para pengurus dan para donatur nya dimurahkan rezekinya Sehat dan sukses selalu serta dalam lindungan dan ridho Allah Subhanahu wa ta’allah,” Sebut salah satu warga desa paya geli

Masih H.Musa, Pihak Yatibersa yang berkantor Pusat dan Cabang Wilayah Jawa Timur,Sumatera Utara,Sulawesi Selatan, serta Cabang Wilayah Sulawesi Tenggara menghaturkan ucapan ribuan terima kasih serta penghargaan yg setinggi tingginya kepada khususnya para donatur Kami yang telah menyisihkan sebagian rezekinya dan pihak- pihak yg terlibat sehingga acara berjalan dengan lancar dan sukses. Jazaakumullahu khayran, semoga menjadi hasanat pemberat timbangan kebaikan di yaumul hisab kelak.

“Kami Mendoakan Bapak/Ibu semoga murah rezeki nya sehat dan sukses selalu serta dalam lindungan dan ridho Allah Subhanahu wa ta’alla Tuhan Yang Maha Kuasa,” Ucap H.Musa.|***

Informasi Lainnya