BANNIQ.Id.Deli Serdang. Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) kembali menyelesaikan Program Pelunasan Pembayaran Ganti Rugi Hak Atas Tanah Tahap I Untuk Perluasan Areal Tanah Wakaf Perkuburan Mahabbah Seluas 491,4
M² Dari Rencana Luas Semula 2500 M², Yang Terletak Di Jalan Tanjung Balai Desa Paya Geli Dusun 2 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
” Suksesnya Kegiatan ini semua tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi dari Para Donatur Kami berupa Infaq dan Shadaqah ke Yatibersa, kami Apresiasi dan ucapan terima kasih kami yang tak terhingga, setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya Kepada Bapak/Ibu para Donatur Kami, sesuai motto Yayasan kami ada karena Anda Kita ada untuk mereka,” ungkap Pembina Yatibersa, H.Musa,SH;MH,Kamis (9/11).
Dijelaskan, pelaksanaan program ganti rugi tanah wakaf tersebut dihimpun dari kegiatan donasi dengan jumlah Donasi yang terkumpul sebesar Rp. 148.420.000-, (Seratus Empat Puluh Delapan
Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dengan Ukuran 491,4 m²; Rp. 147.420.000-,dan Biaya Operasional Pembebasan Wakaf Perkuburan Mahabbah; Rp. 1.000.000-,
” Terlampir Kami sampaikan LPJ kegiatan tersebut dalam bentuk video dan LPJ
keuangan yang lengkap dan rinci Kami laporkan kepada Bapak/Ibu para Donatur Kami,” pungkas Kajari Mamasa ini.|***