BANNIQ.Id.Mamasa. Dalam rangka upaya penanganan Pemulihan Keuangan Daerah
Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat Dan Penertiban Aset Kendaraan Dinas Daerah” sebagai tindak lanjut dalam upaya hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa,SH;MH beserta jajaran melaksanakan kegiatan Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah dan Asset Daerah”, kepada Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, S.E., M.M., beserta jajaran di Halaman Kantor Kejaksaan NegeriKabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, pada hari senin, 21 April 2025.
Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen dari Kejaksaan Negeri Mamasa dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, dan Transparan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa. Kegiatan Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah dan Asset Daerah kepada Bupati Mamasa berupa Pemulihan Keuangan Dearah sebesar Rp. 424.628.891.- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sempilan Puluh Satu Rupiah) yang telah disetorkan ke kas daerah, serta asset Kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit (2 unit Sepeda Motor Honda Revo, 2 Unit Sepeda Motor Honda Blade) dan asset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit (1 unit Mobil Jeep Toyota Fortuner dan 1 unit Mobil PickUp Toyota) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Dearah Kabupaten Mamasa melalui Welem Sambolangi,SE.,MM.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa telah berupaya dalam memulihkan asset berupa kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit dan Roda 2 sebanyak 4 unit (2 unit Sepeda Motor Honda Revo, 2 Unit Sepeda Motor Honda Blade) dan asset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit (1 unit Mobil Jeep Toyota Fortuner dan 1 unit Mobil PickUp Toyota), serta Pemulihan Keuangan Daerah sejumlah Rp. 424.628.891.- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sempilan Puluh satu ribu rupiah.
” Besar harapan kami semoga kami terus bekerja dalam rangka untuk pemulihan
Keuangan Daerah dan Asset Daerah selanjutnya, untuk saat ini temuan-temuan yang telah
kami tindak lanjuti dan telah hadir pada saat ini secara resmi pada tanggal 21 April 2025 kami serahkan secara resmi kepada Bupati Mamasa.” Ujar Musa, S.H., M.H.,
Di tempat yang sama Bupati Mamasa Welem Sambolangi, S.E., M.M., menyampaikan ucapan terimakasih atas komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam membantu Pemulihan Keuangan Daerah dan Asset Daerah Kabupaten Mamasa.
Selaras dengan harapan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H.Musa,SH;MH , Bupati Mamasa juga mengharapkan kelancaran dan keberhasilan dalam proses Pemulihan
Keuangan Daerah dan Asset Daerah.
Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kata Welem dirinya bersama segenap jajaran Pemerintah Kab Mamasa yang hadir pada hari ini dengan ini menerima hasil penagihan kembali baik asset berupa Kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit dan Roda 4 sebanyak 2 unit(2 unit Sepeda Motor Honda Revo, 2 Unit Sepeda Motor Honda Blade) dan asset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit (1 unit Mobil Jeep Toyota Fortuner dan 1 unit Mobil PickUp Toyota), maupun uang tunai dalam rangka Pemulihan Keuangan Dearah Kab Mamasa, berdasarkan MOU antara Pemerintah Daerah Kab Mamasa dan Kejaksaan NegeriMamasa.
“Terimakasih keapada Kajari yang sudah melakukan langka-langkah yang proaktif
dalam rangka Pemulihan Keuangan Daerah dan Asset Kab Mamasa, harapan kami bahwa
seluruh rakyat dan masyaraka Mamasa yang terkait dengan hasil temuan BPK baik itu berupa penguasaan Asset terhadap masyarakat yang sudah tidak berhak maupun temuan BPK terhadap rekomendasi atau pengembalian terhadap keuangan daerah berupa kelebihan pembayaran belanja lainnya, harapan kami mohon Etikat baik dari kita semua mohon kerjayang baik mari Kita selesaikan berdasarkan hasil kerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaa Negeri Mamasa.”, Ujar Welem Sambolangi, SE.,MM.
Dia menambahkan, sebelumnya pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Mamasa juga telah memulihkan asset milik Pemerintah Kabupaten Mamasa berupa mobil 2 unit (Mobil Toyota Avanza dan Mobil Toyota Kijang Innova) sebesar RP. 409.933.327.- dan uang sebesar Rp. 130.814.671.- dengan nilai total pemulihan sebesar Rp. 540.747.998.- Dan telah disetorkan dan diserahkan kepada pemerintah kab Mamasa .
Dengan adanya sinergi antara Pemkab Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa, diharapkan
proses Pemulihan Keuangan Daerah dan penataan aset daerah di Kabupaten Mamasa dapat
berjalan lebih efektif, efisien, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum. Kegiatan Serah
Terima Pemulihan Keuangan Daerah./***