Senin, November 25, 2024

4 Kali WTP, BPK Sulbar Tetap Rekomendasi 5 Permasalahan Pengelolaan Keuangan ke Pemkab Majene

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan,SE;MM;Ak;CA menyerahkan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene 2018 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Rabu(22/5/19), dihadiri Bupati Majene,Dr.H.Fahmi Massiara,SH;MM, Wakil Bupati, Lukman,S.Pd., Sekkab Andi Sukri Tammalele, ketua DPRD Majene,Darmansyah dan puluhan pimpinan OPD Lingkup Pemkab Majene.

Dalam sambutannya Eydu mengatakan, Pemeriksaan atas LKPD tersebut, merupakan bagian tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai pasal 17 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 sebagai dasar BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.

Pemeriksaan tersebut, bertujuan untuk memberikan opini terhadap LKPD , yang merupakan pernyataan profesional Pemeriksa,mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan , Efektivitas sistim pengendalian intern, dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan.

” Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD kabupaten Majene TA, 2018 BPK Perwakilan Sulbar kembali memberikan opini WTP,” Ucap Eydu.

Namun demikian kata Eydu, tanpa mengurangi capaian Pemkab tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian; Pengelolaan kas daerah, dan kas di bendahara di pengeluaran yang belum memadai,Pengelolaan dana kapitasi JKN, pada 11 puskesmas yang juga belum memadai, Pengelolaan retribusi kesehatan tidak sesuai ketentuan, Realisasi belanaja jasa konsultasi, sebesar RP.569 juta, tidak didukung bukti yang lengkap sah, Kelebihan pembayaran biaya modal senilai Rp 269.03,juta.

Untuk menyelesaikan Rekomendasi tersebut Sesuai pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan, jawaban Atau penjelasan terkait tindak lanjut disampikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Raihan WTP yang keempat kalinya bagi Pemkab Majene, diapresiasi Positif oleh Bupati Majene, Dr.H.Fahmi Massiara,SH;MH. Dengan kerja keras seluruh Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Majene tersebut maka Opini WTP kembali diraih tahun ini.

” Ini berkat kerja keras dan kerjasama semua Pimpinan OPD dan jajarannya, bahkan untuk maksimalnya laporan yang diberikan, dalam proses penyusunan laporan tersebut ibaratnya orang sakit mereka diopname di BPK untuk menghasilkan laporan yang terbaik, dan hasilnya kita kembali mendapatkan opini WTP yang keempat kalinya,” Ujar Fahmi.

Kemudian terkait rekomendasi BPK, Fahmi berjanji akan menginstruksikan kepada OPD yang bertanggungjawab atas rekomendasi tersebut, dan dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan bila tidak mampu menyelesaikan.

” Ini ada semua OPD nya ikut, ini saya akan saya instruksikan untuk segera menyelesaikan rekomendasi tersebut, dan bila mereka tidak sanggup menyelesaikan rekomendasi itu, pasti ada sanksi seperti tahun lalu ada salah satu kepala Dinas yang saya berhentikan dari Jabatannya,karena dua kali mengulangi masalah yang sama,” Pungkasnya.| Smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: