Satreskrim Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Pembunuhan di Duripoku

Facebook
WhatsApp
Twitter
Press Release Polres Pasangkayu terkait Penangkapan Pelaku Pembunuhan di desa Gunung Sari Desa Tamarunang,Kecamatan Duripoko Kab.Pasangkayu(photo:humaspol-Psky)

BANNIQ.Id.Pasangkayu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Dusun Gunung Sari Desa Tamarunang Kec.Duripoku berselang beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya, yang sempat melarikan diri ke dalam kebun sawit.

Hal tersebut terungkap saat Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi S.H pimpin Press Release di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu. Sabtu Siang (12/6/2021).

Didepan Awak Media, Kompol Ade Chandra mengatakan Pelaku Penikaman RS (20 th), Pekerjaan Petani yang berlamat di Dusun Gunung Sari Desa Tamarunang Kecamatan Duripoku Pasangkayu  ditangkap beberapa jam setelah melakukan penikaman terhadap Korban IJ (22 th) dengan cara menikam korban dibeberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan sebilah badik yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.

Lebih detail tentang motif pelaku menghabisi korban, dijelaskan AKP Pandu.Kata Dia, Pelaku melakukan Penikaman karena kesal dikarenakan cemburu terhadap korban IJ yang selalu menghubungi pacarnya dan mengingatkan saat ketemu di kios mama Ina agar jangan menghubungi pacarnya.

” namun tidak digubris oleh korban sehingga pelaku langsung mencabut badik yang disimpan dipinggangnya dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia,” Jelas AKP Pandu.

Dia menambahkan, dari Kejadian tersebut, Penyidik Menyita Barang Bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan menikam korban, Pakaian Korban dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kepada tersangka disangkakan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana”, simpul AKP Pandu.|asd

Baca Juga >>  Diduga Rekayasa Dokumen Kredit KI dan KMK yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.28 M, Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Oknum Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polewali

Berita Lainnya