
BANNIQ.Id.Sulbar.Polemik sertifikat hak milik yang berada dalam kawasan hutan lindung, di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Mamuju bahkan tiga titik lokasi di Desa Tadui Kecamatan Mamuju yang telah bersertifikat hak milik (SHM) proses hukumnya tengah bergulir Kejati Sulbar.
Guna mencari solusi atas polemik tersebut, DPRD Mamuju Lintas komisi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat yang diduga lokasinya berada dalam kawasan hutan Lindung,Jum’at (15/7/2021).
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mamuju,Syamsuddin Hatta, didampingi Andi Dodi Darmawan, dihadiri Anggota antara lain Abd.Malik Ballako, Mervi Parasan,Yudiaman Firusdi dan Anggita lainnya. Selain dihadiri anggota DPRD, RDP ini dihadiri pula Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Ir.H.Hamzah,Pejabat dari Kantor Pertanahan Mamuju, dan perwakilan masyarakat dari desa Tadui Mamuju.
Berdasarkan fakta yang dialami oleh masyarakat di beberapa kecamatan,terkait lokasi yang sudah terbuka dan sudah menjadi kawasan perumahan dengan sertifikat sebagai pendukung hak milik,namun masih berada dalam kawasan hutan lindung, menjadi issu dalam RDP tersebut.
” Pertemuan kita hari ini, bagaimana kita mencarikan solusi terbaik atas apa yang dialami oleh masyarakat kita, yang fakta hari ini ada beberapa masyarakat kita yang sudah memiliki sertifikat tapi lokasinya berada di kawasan hutan lindung,” ujar Abd.Malik Ballako.
Sementara itu, Andi Dodi Darmawan mewakili masyarakat dan salah satu lokasinya yang berada di desa Tadui juga masuk dalam kawasan hutan dan prosesnya tengah bergulir di Kejati Sulbar juga berharap pihak terkait seperti BPN dan Dishut memberikan penguatan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat secara berkepanjangan, karena beberapa masyarakat telah dipanggil jadi saksi atas kasus tersebut.
” Kami berharap pihak terkait seperti BPN dan Dishut memberikan penguatan agar masyarakat tidak resah dengan pemanggilan penegak hukum, kami sudah mengajukan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sejak tahun 2019, kami ingin kepastian kapan bisa terbit supaya kami tunjukkan ke penegak hukum,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta juga berharap sama, agar masyarakat tidak resah dengan pemanggilan dari aparat penegak hukum karena lokasi berada di kawasan hutan, pihak terkait Seperti Dinas kehutanan dan BPN agar dapat memberikan pendampingan dan penguatan ke penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Kehutanan Sulbar,Ir Hamzah menjelaskan tentang pentingnya hutan bagi masyarakat, sehingga patut untuk dilestarikan dan dijaga dari fungsinya sebagai penyanggah O2,dan juga dapat mencegah banjir karena fungsinya untuk resapan air.
Terkait kawasan hutan lindung, Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1982 sejak Sulbar masih bersatu dengan Sulsel, beberapa wilayah di Mamuju ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
” Mengenai hutan lindung ini, sejak tahun 1982 sejak Sulbar masih satu dengan Sulsel Menteri Pertanian, karena pada saat itu belum ada menteri kehutanan telah menetapkan beberapa wilayah di Kabupaten Mamuju sebagai kawasan hutan Lindung,” ujarnya.
Ditambahkan, pada tahun 2013 pada saat trait penetapan tata batas hutan lindung di Kabupaten Mamuju para kepala desa yang wilayahnya berada di kawasan tersebut semuanya menandatangani berita acara, termasuk kepala desa Tadui.
“jadi memang sangat jelas terkait kawasan hutan Lindung ini karena para kades turut menandatangani penetapan tata batas hutan lindung pada tahun 2013 termasuk kades Tadui pada saat itu,” timpalnya.
Kemudian untuk solusi terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat atau penguatan sertifikat atas lokasi ya dan keluar dari kawasan hutan lindung ada beberapa solusi antara lain program TORA dan Perhutanan Sosial.
” Terkait lokasi masyarakat yang berada di kawasan dan ingin keluar dari kawasan tersebut dapat mengikuti program TORA dan atau Permohonan pengolahan perhutan sosial, bisa peternakan, pertanian atau pengembangan wisata, ini selama 35 tahun pertama dan dapat diperpanjang,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, untuk program TORA di Sulbar ada sekira 2000 hektar lahan atau tanah di Sulbar yang saat ini menunggu persetujuan dari presiden untuk penerbitannya, melalui Menhut termasuk lokasi yang ada di Tadui.
” Terkait program TORA untuk Provinsi Sulbar, ada sekitar 2000 hektar tanah yang menunggu penerbitan Sertifikat melalui TORA termasuk lokasi di Tadui, kami sudah beberapa kali menyurat ke Menhut dan saat ini masih berproses,” ungkapnya.
Khusus untuk lokasi di Tadui yang proses hukumnya kini brgulir di Kejati Sulbar, pihaknya kata Hamzah juga telah memberikan keterangan terkait kewenangan yang dimiliki dishut.
” Terkait kasus lokasi di Tadui yang proses hukumnya tengah bergulir di Kejati Sulbar, kami juga sudah memberi keterangan dan akan tetap memberikan informasi sesuai kewenangan yang dimiliki Dishut ke penegak hukum bila kami kembali dipanggil untuk memberikan keterangan,” simpulnya.|asd