BANNIQ.Id.Sulbar. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar,Didik Istiyanta,SH,MH didampingi Aspidsus Feri Mufahir,SH;MH,Asintel Johan Iswahyudi,SH;MH,Kasi Penkum,Amiruddin,SH dan Kasi Penyidikan,Dr.Rizal,F, merilis penahanan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Masyarakat(Renplanting) di Kabupaten Mamuju Tengah yang anggarannya bersumber dari APBN TA 2019, Senin 10 Januari 2022, di tenda kantor Kejati Sulbar.
Didik menjelaskan, peran para tersangka antara lain MA, selaku Kadis Pertanian Mateng saat itu, sekaligus sebagai ketua tim PSR bersama-sama dengan SY memanipulasi data CPCL ,bersama-sama dengan BS tidak memverifikasi data Kelompok Tani, memanipulasi kordinat letak lahan yang seolah-olah berada di luar kawasan hutan,menggunakan Perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan Tumbang Cipping untuk mendapatkan Fee. Kemudian Tersangka BS sebagai tim verifikasi, bersama-sama dengan MA tidak memferivikasi data kelompok tani, memanipulasi kordinat letak lahan seolah-olah berada di luar kawasan hutan.dan tersangka SY selaku ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia, memanipulasi data CPCL menerima Fee dari dan PSR yang dikucurkan secara melawan hukum.
Ditambahkan, MA sebagai Kadis Pertanian Mateng mengeluarkan penetapan CPCL kepada KT Makassar Bahagia dengan kawasan seluas 326.3750 Ha dengan anggaran sebesar Rp.8.150.000.000 dan dicairkan dengan cara melawan hukum diantaranya dalam pelaksanaan tugasnya MA bersama BS sebagai tim verifikasi dan SY memanipulasi data kelompok tani.
” Selain itu untuk pekerjaan tumbamg Chipping Stacking, dan irigasi MA dengan modus sebagai syarat administrasi dalam perjanjian kerjasama perusahaan milik anaknya, dan menantunya dimasukkan sebagai pelaksana pekerjaan Tumbang chipping stacking, namun tidak dilaksanakan malah para kelompok tani menyewa alat berat ke pihak lain, sehingga perusahaan milik anak kandung dan menantunya mendapatkan fee sebesar 2 % dan pajak sebesar 10 %,” lugas Didik.
Dari perbuatan para tersangka sebut Didik Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 7.959.375.000, jumlah kerugian negara ini merupakan hasil audit dari BPKP,” pungkasnya.|asd