Jumat, Oktober 4, 2024

Reskrim Polresta Mamuju Rilis Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Belanja Fasilitas Kampanye di KPU Sulbar

- Advertisement -
Penyidik Reskrim Polresta Mamuju bersama BB Kasus Dugaan Korupsi Belanja Fasilitas Kampanye KPU Sulbar TA 2019(humas polres)

BANNIQ.Id.Mamuju.Tim penyidik Reskrim Polresta Mamuju Merilis Hasil Penyidikan Dugaan Korupsi Belanja fasilitas Kampanye pada KPU Sulbar TA 2019 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 24 / VIII / 2020 / Sat Reskrim, tanggal 26 Agustus 2020

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan,SH, Senin (31/1) menyampaikan, Sekitar bulan Maret hingga bulan April tahun 2019 KPU Provinsi Sulawesi Barat selaku panitia penyelenggara pemilihan Calon Anggota DPD-RI TA.2019 melaksanakan kegiatan Belanja Fasilitas Kampanye Pada Kampanye Calon Anggota DPD-RI TA.2019.

Ditambahkan, Pada kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran KPU Provinsi Sulawesi Barat ini terdapat item kegiatan belanja fasilitas kampanye berupa penayangan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA.2019 daerah pemilihan Sulawesi Barat dengan jumlah 30 (Tiga Puluh) calon pada media Televisi, dengan anggaran sebesar Rp. 2.740.500.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya kata Pandu, Pada pelaksanaan kegiatan belanja fasilitas kampanye tersebut, berdasarkan hasil penyidikan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menjabat pada saat itu dan juga pelaksana kegiatan yakni PT. Banua Broadcasting Multiplex. Dimulai dari penetapan pelaksana kegiatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung padahal seharusnya ada beberapa metode lainnya yang harus dilakukan untuk menentukan pelaksana kegiatan tersebut. Selain itu para pelaku yang menjabat saat itu ataupun pelaksana kegiatan yaitu PT. Banua Broadcasting Multiplex melaksanakan kegiatan tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan 9 (Sembilan) iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA.2019. Para pelaku sesuai peran masing-masing juga menerima sejumlah uang yang besarannya bervariatif dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut.

Pandu juga menjelaskan, berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar atas perbuatan para pelaku terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

Dari hasil penyidikan sambung Arif, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah menetapkan 9 (Sembilan) orang sebagai tersangka baik dari pihak KPU Provinsi Sulbar ataupun pihak pelaksana kegiatan, yaitu :
1) Inisial : BH
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : ASN
Jabatan saat itu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2) Inisial : IR
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : ASN
Jabatan saat itu : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3) Inisial : AA
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : ASN
Jabatan saat itu : Ketua Pokja

4) Inisial : RR
Umur :48 Tahun
Pekerjaan : ASN
Jabatan saat itu : Anggota Pokja

5) Inisial : GR
Umur : 58 Tahun
Pekerjaan : Pensiunan ASN
Jabatan saat itu : Anggota Pokja

6) Inisial :AE
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : ASN
Jabatan saat itu : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)

7) Inisial : DA
Umur : 52 Tahun
Pekerjaan : ASN
Jabatan saat itu : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)

8) Inisial : WA
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan saat itu : Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex

9) Inisial : AB
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan saat itu : Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex.

Kemudian pada penyidikan Kasus ini, sebut Pandu, Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,- (Satu Milyar Satu Juta Rupiah), dimana Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk uang tunai dan Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.

Kemudian untuk status perkara sambung Pandu, Telah dilakukan penyidikan terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) kepada JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021, akan tetapi ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19) yang perlu dilengkapi pada berkas perkara. Penyidik juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan 2 berkas perkara lainnya masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU.

Dalam proses penyidikan ini pula,masih kata Pandu telah diamankan Barang Bukti (BB) antara lain :

  • Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan
  • SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara;
  • Dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex;
  • Slip setoran ke kas negara sebesar Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Uang tunai sebesar Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi;
  • Kemudian untuk sangkaan atas perbuatan mereka, penyidik telah menyimpulka bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).hms-asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: