Jumat, Oktober 4, 2024

Tak Cukup Bukti, Penyidik Krimum Polda Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggunaan Ijasah Palsu Oknum Anggota DPRD Mamuju

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Penyelidikan kasus Penggunaan Dugaan Ijasah Palsu oleh Anggota DPRD Mamuju,WPF yang beberapa bulan terakhir telah dilakukan penyelidikan kasus tersebut, berdasarkan laporan salah satu LSM di Mamuju, akhirnya diberhentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup bukti.

” Terkait dugaan ijazah palsu dari saudara WPP anggota DPRD Mamuju, telah dilaksanakan penyelidikan dan dilaksanakan gelar perkara, dari hasil gelar perkara direkomendasikan menghentikan Penyelidikan karena tidak cukup bukti,” jelas Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol.Syamsu Ridwan via Gawainya, Rabu, (2/3).

Ditambahkan, proses penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh pelapor atas nama LM tersebut, pihak penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.

“Saksi yang sudah diambil keterangan 12 orang saksi,” imbuhnya.

Selain mengambil keterangan 12 saksi,penyidik juga telah mengecek ijasah yang bersangkutan ke Kemendikbud, Diknas kabupaten maupun Provinsi.

” Sudah dicek di Kemendikbud, dinas pendidikan kabupaten mamuju maupun dinas pendidikan provinsi sulbar, menurut keterangan dari dinas pendidikan yang bersangkutan telah mengikuti proses belajar mengajar dan mengikuti ujian sesuai ketentuan dan terdaftar di kementrian Pendidikan dan kebudayaan,” jelasnya.

Atas tidak cukupnya bukti terhadap penyelidikan kasus ini, lanjut Kombes Pol Syamsu Ridwan penyidik Dirkrimum juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP).

Kemudian secara teknis proses penyelidikan, terutama mekanisme yang dilalui yang bersangkutan untuk mendapatkan ijasah tersebut, dijelaskan Kasubdit 1 Krimun Polda Sulbar, AKBP Andi J Lolo, sudah sesuai prosedur. Penyidik, sebut Andi J Lolo juga telah melakukan pengecekan di Kemendikbud.

” Semua mekanisme telah dilalui yang bersangkutan untuk mendapatkan ijasah tersebut dan sudah sesuai prosedur, kami juga telah menyurat ke Kemendikbud terkait hal tersebut melalui direktur kesetaraan kemudian direktur kesetaraan menyurat ke direktur Assesmen dan kemudian direktur kesetaraan menjawab surat kami, prosesnya sekitar dua minggu,” pungkas Andi J Lolo.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: