BANNIQ.Id.Sulbar. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan,SE;MM;Ak;CA menyerahkan laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2018 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Kamis(23/5/19), dihadiri Bupati Mamuju Tengah, H.Aras Tammauni, Wakil Bupati,Drs. H.Amin Djasa, Sekkab Askary Anwar, S.Sos,M.Si Ketua DPRD H.Arsal Aras, SE, Inspektur Inspektorat Pemkab Mateng, Drs.H Adnas Saleh, dan puluhan pimpinan OPD Lingkup Pemkab Mamuju Tengah.
Dalam sambutannya Eydu mengatakan, Pemeriksaan atas LKPD tersebut, merupakan bagian tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai pasal 17 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 sebagai dasar BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.Pemeriksaan tersebut, bertujuan untuk memberikan opini terhadap LKPD , yang merupakan pernyataan profesional Pemeriksa,mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan , Efektivitas sistim pengendalian intern, dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Atas laporan LKPD yang telah disampaikan oleh Pemkab Mateng, serta arahan dan koreksi terhadap penyajian laporan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Mateng, sambung Eydu, maka BPK Perwakilan Sulbar memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Kendatipun WTP keempat kalinya diraih oleh Pemkab Mateng, kata Eydu BPK perwakilan Sulbar, memberikan beberapa rekomendasi yang masih perlu penyelesaian untuk 6 Bulan ke depan. rekomendasi tersebut antara lain; Pengelolaan Kas Daerah dan Kas Bendahara yang belum memadai, pembayaran kegiatan TA ,2014 untuk pengadaan buku kurikulum 2013, senilai Rp. 197.808.030,00 tidak melalui mekanisme pengajuan utang.Kesalahan Penganggaran Belanja Modal TA 2018 senilai,Rp.1.724.817.100,00.Kekurangan Volume atas pelaksanaan pengadaan peningkatan jalan, Drainase,Jaringan Irigasi,gedung dan bangunan senilai Rp.326.227.090,81.Denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 32.503.931,05 dan mengalami kerusakan senilai Rp.19.882.141.65, dan penerimaan belanja Bantan hibah belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Hibah sebesar,Rp.5.993.593 dan senilai 370.000.000,00 Tidak didasari dengan NPHD.
Merespon predikat Opini WTP yang telah diraih oleh Pemkab Mateng sebanyak empat kali, Bupati Mamuju Tengah,H Aras Tammauni, mengapresiasi capaian yang kembali diraih oleh Pemkab Mateng.
” Kami berterimakasih kasih atas Opini WTP ini, Insya Allah kami akan terus pertahankan opini ini, dan sebagai daerah baru ini tentu suatu prestasi,” Ujar H.Aras.
Perihal rekomendasi yang disampaikan. Oleh BPK, Aras mengaku akan menyampaikan kepada OPD yang terkait untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut, karena pada prinsipnya kata Atas tidak ada yang sempurna, olehnya masih diperlukan pembinaan-pembinaan.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah, Drs.H.Adnas Saleh, menjelaskan, Raihan WTP untuk Mateng yang ke-4 ini, atas LKPD 2018 tentu merupakan kebanggaan tersendiri mengingat bahwa daerah ini merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dimana Kepala Daerah definitif baru berjalan kurang lebih 3 tahun, namun sudah mampu menyamai beberapa kabupaten di Sulbar dalam perolehan opini WTP.
” Satu ciri khas perolehan WTP Mateng adalah, bahwa rekomendasi pengembalian kerugian keuangan daerah dalam LHP slalu nihil. Sehingga kami dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut hanya bersifat administrasi,” Ujar auditor Senior ini.
Untuk itu dalam pelaksanaan tindak lanjut, Mateng yang selalu peringkat teratas diantara semua kabupaten di Sulbar.
” Dalam ketentuan perundang undangan, masa pelaksanaan dan penyelesaian tindak lanjut selama 60 hari tapi di Mateng, untuk penyelesaian tindak lanjut temuan kerugian, itu paling lama hanya 6 hari sudah tuntas. Itupun diselesaikan sebelum LHP terbit,” Pungkasnya.|smd