Senin, November 25, 2024

YKPM Ajak Masyarakat kampanyekan Program Desa Inklusi

- Advertisement -
Kodinator Tim Program Desa Inklusi YKPM, Edi Ariadi saat memandu diskusi bersama NGO,Aktifis Gender dan Wartawan terkait muatan Gedsi sebagai variabel utama program Desa Inklusi, di Warkop Merdeka Mamuju(photo: Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Lahirnya Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan menjadi Payung hukum yang legitimate dalam melindungi perempuan dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual baik fisik maupun non fisik. Lebih jauh UU ini diharapkan menjadi bagian penting bagi pengembangan dan pembangunan masyarakat sipil berbasis gender.

Untuk maksud tersebut, Yayasan Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) Makassar mengajak berbagai komponen masyarakat sipil di Sulbar lebih khusus di Kabupaten Mamuju untuk mengkampanyekan Gender Equalty and Social Inclusion atau Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial,atau disingkat Gedsi.

Muliadi Prayitno selaku Direktur YKPM menjelaskan, ada beberapa poin muatan Gedsi yang perlu dikampanyekan bersama antara lain bagaimana hak-hak warga dalam mendapatkan perlindungan sosial terutama mereka kelompok miskin marginal,perempuan miskin, syaratnya mereka harus memiliki Identitas hukum.

” Agar para kelompok miskin marginal,perempuan miskin sebagai bahagian dari implementasi Gedsi ini terpenuhi haknya dalam mendapatkan perlindungan sosial, tentu harus memiliki Identitas Hukum,seperti KTP,KK dan kartu lainnya karena inilah yang menjadi syarat untuk dapat mendapatkan bantuan perlindungan sosial tersebut,” jelas Muliyadi,saat diskusi dengan beberapa NGO, Aktifis Gender dan Wartawan di Salah satu Warkop di Mamuju, Rabu petang(25/5).

Selain itu sebut Muliyadi, poin lainnya yakni membantu mengsosialisadikan UU TPKS agar diketahui dan dipahami secara luas oleh masyarakat, sehingga harapan yang ingin dicapai dari upaya tersebut tidak adalagi kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan baik fisik maupun non fisik, kemudian tidak adanya lagi perkawinan anak.

” UU TPKS ini melindungi Kaum perempuan dari ancaman tindak kekerasan seksual baik fisik maupun non fisik, non fisik itu melalui penyebaran gambar/video yang mengandung unsur pelecehan, ini yang terkadang tidak disadari nah kehadiran kita disini membantu mengsosialisasikan UU ini agar masyarakat mengetahui dan lebih memahami bentuk -bentuk TPKS,” imbuhnya.

Hal penting lain yang menjadi muatan Gedsi ini sambung Muliyadi, bagaimana kelompok perempuan,Disabilitas dan kelompok Lansia turut terlibat dalam kegiatan perencanaan pembangunan baik di tingkat provinsi hingga ke tingkat desa.

Selain partisipasi, diharapkan juga kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan ke posko-posko pengaduan bila terjadi kekerasan seksual di masyarakat.

” Ini juga sangat penting kita dorong dan bantu Kampanyekan, masyarakat harus berani melaporkan bila terjadi kekerasan seksual ke posko-posko pengaduan,” tandasnya.

Ditambahkan, guna mendapatkan informasi tentang sejauh mana pengetahuan dan penerapan muatan Gedsi tersebut, YKPM melakukan kegiatan pengumpulan data untuk program desa inklusi dengan desa percontohan di desa Kalepu Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, tim YKPM sambung Muliyadi akan melakukan kegiatan pengumpulan PRA data , dan data itu nanti akan disandingkan dengan data yang dimiliki oleh Pemkab.

” Desa Kalepu kita jadikan desa percontohan untuk program desa Inklusi ini, tim akan mengumpulkan PRA data dan data itu nanti kita akan sandingkan dengan data yang dimiliki oleh Pemkab,” pungkas Muliyadi.

Lebih jauh terkait Program Desa inklusi dengan nama program AIPTIS, kata kordinator tim YKPM Edi Ariadi, merupakan program yang dilaksanakan atas dukungan kerjasama Pemerintah Indonesia dan Australia.

Untuk teknis pengambilan datanya dari program desa inklusi di desa Kalepu, sebut Edi, nantinya tim akan menggali informasi masyarakat di Kalepu dengan metode Rural Partisapatory.

” Teknik pengumpulan data untuk program desa inklusi ini kita akan menggali informasi dari masyarakat dengan metode Rural Partisipatory, kepada komunitas-komunitas seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan miskin,LGBT dan komunitas lainnya,” simpulnya.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: