BANNIQ.Id.Mamasa. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menetapkan tersangka kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang yang bersumber dari Anggaran APBD Mamasa Tahun 2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 5.440.132.227,89, hari ini Senin 20Juni 2022.
Penetapan Tersangka tersebut kata Kajari Mamasa,H.Musa SH; MH berdasarkan pendalaman dalam penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian.
” Tim jaksa penyidik menetapkan satu lagi tersangka inisial FN, yang sebelumnya dalam kasus yang sama tim penyidik kejaksan negeri mamasa telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka inisial YP, PT, I, dan M,” jelas H.Musa.
Ditambahkan, dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Rakyat Lakahang Kabupaten mamasa Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan tersangka sejumlah 5 (lima) orang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan surat perintah Penahanan masing-masing
M: PRINT 060/P.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 20 Mei 2022
, YP: PRINT 061/P.6.13/Fd, 1/05/2022 tanggal 20 Mei 2022
, I: PRINT 062/P.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 20 Mei 2022
, PT: PRINT 063/P.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 20 Mei 2022
dan FN: PRINT 263/P.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 20 Juni 2022.
Dijelaskan, Berdasarkan hasil perhitungan BPKP perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11,-.
Kemudian untuk posisi kasusnya sebut H.Musa, Pada bulan September 2019 tersangka YP menawarkan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang kepada tersangka PT kemudian PT meminta tersangka I mencari perusahaan kemudian tersangka I meminjam CV. Fajar Makmur dari tersangka FN sebagai wakil direktur dikarenakan tersangka I memang sudah dipercaya oleh Tersangka FN dalam meminjam perusahan milik tersangka FN, kemudian tersangka I menggunakan CV. Fajar Makmur untuk mengikuti lelang Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dengan Nilai Penawaran Rp. 5.440.132.227,89,- kemudian tersangka I berdasarkan surat kuasa dari CV. Fajar Makmur menghadiri Pembuktian Kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang.
Disebutkan juga, berdasarkan kontrak, pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender 11 Oktober 2019 s/d 30 Desember 2019. Bahwa tersangka FN sebagai wakil direktur CV. Fajar Makmur yang mengendalikan perusahan, sehingga setiap pelaksanaan penandatangan kontrak sampai dengan pencairan dana, tersangka FN memerintahkan Direktur Perusahan untuk bertandatangan dalam setiap dokumen tersebut meskipun dalam progress pekerjaan proyek tersebut tidak selesai dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagaimana RAB dalam kontrak dan tidak ada dibuat laporan progress kemajuan pekerjaan.
Selanjutnya CV. Milana Consultant menjadi Konsultan Pengawas, yang diwakili oleh tersangka YP. Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan bersama terhadap progress pekerjaan Pembayaran prestasi kerja:
• 1. Uang muka Rp. 709.937.252,-
• 2. Pekerjaan 75% Rp. 2.818.359.397,-
• 3. Pekerjaan 90% Rp. 779.546.217,-
“Kemudian tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 yang Progres akhir pekerjaan dalam laporannya 90,037% sementara hasil perhitungan ahli teknis Bobot pekerjaan baru sebesar 78,71%,” imbuh H.Musa.
Kemudian pada bulan januari tahun 2021 setelah dilakukan pemutusan kontrak baru tersangka FN mengetahui pekerjaan tidak selesai dikerjakan dan kemudian atas saran dari tersangka I dan PT, kemudian tersangka FN membuat surat kuas kepada tersangka PT untuk bertanggungjawab penuh terhadap kegagagal Pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelasnya.
“Setelah dinaikan status dari saksi menjadi tersangka kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka FN. Kemudian tersangka FN dibawa dan dititip pada Rutan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.,” pungkasnya.|asdar