BANNIQ.Id.Majene. Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Majene Muhammad Irfan Syarif buka suara terkait gugatan salah satu Calon Legislatif Golkar Dapil I Majene Hasbinah Arief Saleh ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Menurut Irfan apa yang dilakukan Hasbinah sah – sah saja sebagai caleg dan menurut undang – undang. Namun yang ia sayangkan karena langkah tersebut sebelumnya tidak melalui mekanisme di Internal Partai.
“Beliau tidak membawa masalahnya itu dalam musyawarah partai dan langkah itu juga tidak sesuai surat edaran DPP Bapilu partai Golkar yang memerintahkan ke DPD menyelesaikan perselisihan antara caleg secara internal melalui musyawarah partai kemudian ke Mahkamah Partai,” kata Irfan Sabtu malam, 24 Mei 2019.
Menurut Irfan, langkah itu tentu akan mempermudah Hasbinah dalam menyelesaikan masalahnya. Dan pastinya telah melalui mekanisme di Internal partai.
Sebelumnya Hasbinah Arief Saleh resmi melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Merdeka Barat Nomor. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, tepat pukul 00.02 WIB, Jum’at, 24 Mei 2019. Permohonan PHPU caleg Partai Golkar Nomor urut 1 dapil Majene 1 ini resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 165-04-28/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Permohonan ini diajukan setelah sebelumnya Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar pada tanggal 22 Mei 2019 menilai terdapat bukti dan selisih yang signifikan atas perolehan suara yang diperoleh Hasbina Arief Saleh, sehingga Mahkamah Partai Golkar memutus kan untuk memberikan rekomendasi kepada Hasbina untuk mengajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi RI.
Saat dihubungi Hasbinah mengatakan upaya hukum ke MK RI merupakan salah satu upaya hukum yang dia tempuh untuk mendapatkan keadilan. Selain itu Politisi Partai Golkar ini juga mempersiapkan permohonan sengketa lain ke mahkamah Partai Golkar.
“Karena dalam perkara ini ada banyak dugaan peristiwa pelanggaran hukum yang harus kami proses ke lembaga hukum yang berwenang. Termasuk langkah hukum untuk menguji kinerja oknum-okum penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten majene,” kata Hasbinah dalam keterangan tertulisnya. Minggu, 26 Mei 2019.
Saat ini Hasbinah dan kuasa hukumnya sedang mempersiapkan kelengkapan alat bukti. Dia bilang upaya ini di tempuh setelah berkordinasi dengan Bidang hukum DPP partai Golkar.
“Apa yang saya lakukan ini semata-mata untuk menjaga marwah partai gokar di Majene, saya adalah salah satu kader perempuan yang pengabdian dan loyalitasnya di partai Golkar tidak diragukan lagi,” kata Hasbinah
Dalam proses hukum ini ia mengaku akan tetap mengedepankan etika politik dipartai Golkar dan menjauhi cara-cara atau taktik politik kotor,” karena hal itu akan mencederai mandat rakyat Majene,” kata dia menuturkan.
Dalam proses pencarian keadilan Hasbinah Arief Saleh Sebelumnya telah melayangkan laporan indikasi kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene. Hasbinah menduga perolehan suaranya sengaja dihilangkan oleh orang yang tak bertanggung jawab di internal Partainya sendiri. Ratusan C1 untuk saksi parpol hilang serta rusak.
Namun laporan salah satu politisi perempuan Majene ini dihentikan pihak Bawaslu Majene karena dinyatakan tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran Pemilu.
Hasbinah melaporkan Sekertaris DPD Golkar Majene Muhammad Irfan Syarif, dan salah satu kader Golkar yang menjadi Rivalnya, Sadli. Sejumlah Ketua KPPS di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur juga menjadi terlapor dan telah memenuhi panggilan Bawaslu.|Chali.S.