Jumat, Oktober 4, 2024

PH Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemkab Mamuju Nilai Kliennya Dikambinghitamkan

- Advertisement -

PH Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemkab Mamuju,Akriadi Pue Dolla,SH saat menggelar Konfrensi Pers di Salah satu Warkop di Mamuju(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju. kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Pemkab Mamuju dengan tersangka Hmk yang kini telah menjalani Penahanan oleh Penyidik Kejari Mamuju.

Dibalik bergulirnya kasus ini di Kejari Mamuju, terkesan tersangka Hmk dikambing hitamkan, mengingat jabatan Hmk pada saat itu yang hanya Kabid bukan jabatan teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset.

” Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa klien kami Hmk selama ini dikambing hitamkan atas kasus penjualan aset, karena jabatan klien kami Sesuai Permendagri bukanlah jabatan teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penjualan aset sesuai Permendagri, adalah sekda, dan Kepala BPKAD,” jelas Penasehat Hukum (PH) Tersangka Hmk, Akriadi Pue Dolla,SH, saat menggelar konferensi Pers di Salah satu Warkop di Mamuju, Rabu(31/5).

Ditambahkan, dalam proses penjualan aset tersebut, terdapat 3 panitia yakni panti pnghapusan,penjualan, penilai.

” Ketiga panitia ini mendapatkan insentif dan honorarium atas plaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya

Jadi dalam hal Sekda dan Kepala BPKAD tidak mengetahui persoalan penjuan aset ini, penyidik dapat mengecek penerimaan honorarium mereka.

” Jadi dalam hal Sekda dan Kepala BPKAD tidak mengetahui persoalan penjualan aset ini, kami berharap teman-teman penyidik Kejari Mamuju untuk mengecek honorarium yang mereka terima,” tegasnya.

Olehnya Akriadi menegaskan agar Penyidik tidak tebang pilih terhadap pemeriksaan kasus Dugaan Korupsi Penjualan aset Pemkab Mamuju

” Kami berharap penyidik Kejari Mamuju profesiona dalam kasus ini jangan tebang pilih dan jangan klien kami dikambing hitamkan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: