CEREMONY

Terkait Sertifikat Tanah Warga yang Belum Dikembalikan, BPN Kantah Mamuju Beri Penjelasan

Bagian Pengadaan tanah Pengembangan Mamuju,Rendi(foto:Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Beberapa sertifikat warga yang beralamat di Lingkungan sampoang Mamuju, yang merupakan bagian dari area jalan lingkar bandara, diduga ditahan oleh pihak BPN. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Warga untuk keperluan ganti rugi lahan yang masuk pembangunan perluasan bandara Tampa Padang Mamuju.

Diusung Enam Partai Koalisi, Syamsul Samad Resmi Mendaftar Sebagai Balon Wagub Sulbar Pengisian Sisa Masa Jabatan

“Saya menyerahkan sertifikat lahan saya sejak tahun 2012 lalu kepada pihak BPN untuk keperluan ganti rugi lahan. Setelah beberapa tahun saya meminta sertifikat lahan saya yang diambil BPN untuk dipecahkan luasnya untuk pelebaran jalan lingkar di Kelurahan Sinyonyoi Selatan belum juga diserahkan kepada warga,” ungkap salah seorang pemilik lahan Misrawati, Selasa(28/11).

Untuk meminta kembali sertifikatnya, Misrawati mengaku sudah tiga kali mendatangi pihak BPN untuk meminta sertifikat miliknya yang ditahan namun, pihak BPN mengaku sertifikat tersebut berada di provinsi atau sebaliknya.

Kanwil KemenHAM Sulbar Dorong Sinergi Lintas Instansi Penuhi Hak Dasar Masyarakat Desa Binaan

“Kalau saya datangi kantor BPN provinsi maka petugasnya mengaku sertifikat milik saya berada di BPN kabupaten. Saat saya datangi kantor BPN Kabupaten Mamuju, petugasnya mengaku sertifikat saya ada di BPN Provinsi Sulbar,” keluh Musrawati pada wartawan.

4 orang warga pemilik lahan mendesak pihak BPN agar sertifikatnya yang ditahan selama belasan tahun segera dikembalikan.

Muliadi Bintaha Gerak Cepat Susun Kepengurusan Golkar Majene, Hari Ini Rapat Tim Formatur

“Saya hanya dipimpong oleh pihak BPN namun sertifikat saya tidak pernah dikembalikan,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Seksi Pengadaan tanah dan pengembangan Kantah BPN Mamuju Rendi mengatakan, beberapa yang menjadi sebab atas masalah tersebut karena terkendala dengan sistim informasi pelepasan tanah, dan sekarang sudah kembali baik dan tengah berproses.

Selain itu saat ini juga sebut Randi,saat ini dalam pengurusan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

” Nanti setelah DPPT selesai diurus dan ada ACC dari Kanwil BPN, maka keluarlah yang dulu sebagai pelaksana ada SK pelimpahan itulah dasar kami untuk melakukan verifikasi,” jelasnya.

Meskipun demikian BPN kata Randi masalah tersebut menjadi perhatian penuh dari pihak BPN. |***

× Advertisement
× Advertisement