Rakor Bawaslu dengan LO Tim Paslon Pilpres 2024(foto;repro)
BANNIQ.Id. Sulbar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, kembali melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Tahapan Pemilu yang menghadirkan LO Pasangan Calon (Paslon) Capres-Cawapres serta Caleg Pemilu 2024. Kegiatan ini juga menghadirkan Pemateri antara laian; Ketua KPU Sulbar, Said Usman, Kombes Rifai mewakili Kapolda dan Kordiv Penangangan Pelanggaran, data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muh.Subhan,SH;MH, Minggu, 12 Desember 2023 di Grand Maleo Hotel.
Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang saaat membuka kegiatan ini mengatakan, Sebagai salaha satu tahapan Pemilu yang berpotensi terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya, maka penyelenggara dan Stakeholder harus satu pemahaman terkait prosedur pelaksanaaan kampanye Pemilu.
” Rakor ini diharapkan terbangun satu pemahaman bersama terkait prosedur pelaksanaaan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, Kampanye sebagai salah satu tahapan pemilu yang berpotensi terjadi pelanggaran, maka Bawaslu dan Stakeholder Pemilu lainnya harus optimal dalam melakukan pengawasan,” jelas Mantan Komisioner KPU Mateng ini.
Pada sesi dialog yang cukup alot dan setu dari Para Peserta Rakor yang sebahgian besar terdiri dari LO Paslon Pilpres terutma terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (SSTP) pelaksanaaan kampanye baik Rapat akbar maupun pertemuan terbatas. Kata M. Rivai mengatakan sesuai ketentuan PP Nomor 60 tahun 2017 tentang Tatacara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian umum,Kegiatan Masyarakat lainnya dan Pemberitahuan kegiatan Politik, Diajukan oleh pelaksana minimal 7 hari sebelum pelaksanaan.
Namun peserta mempertegas 7 Hari yang dimaksud apa 7 Hari Kalender atau 7 hari Kerja, namun Rivai Menegaskan bahwa yang dimaksud pada pasal tersebut adalah 7 Hari Kerja.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muh.Subhan, SH;MH mengatakan pelaksanaan kampaye pemilu selain diatur UU nomor 7 Tahun 2017, lebih teknis diatur melalui PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan umum.
Dalam hal terjadi pelanggaran dalam proses kampanye lanjut Subhan, bukan ranah Bawaslu untuk melakukan pembubaran tapi direkomendasikan ke PPS nanti PPK yang melakukan pembubaran. Terkait STTP juga dikatakan Subhan bukan Ranah Bawaslu, terkait Terbit tidaknya pada saat pelaksanaan Kampanye.
” Posisi Bawaslu tetap mengawasi pelaksanaan kampanye tersebut meskipun STTPnya belum terbit,” pungkasnya.I***