BANNIQ.Id. Mamuju. Menyoal aktivitas penambangan Batu bara di desa Tamalea Tua oleh PT Bonehau Prima Coal (BPC), Puluhan massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda Pemerhati Bonehau (GPPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat pada hari Senin, 18 Maret 2024.
Korlap dari aksi Unjuk Rasa (Unras) ini, Ruhul Dalling melalui orasinya mengatakan aksi unras yang dilakukan bukan untuk menolak kehadiran Investor yang mengelola pertambangan, namun menurutnya Investor harus betul-betul serius dalam mengelola Sumber daya alam di Wilayah Bonehau sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Olehnya kata dia dalam aksi Unras yang dilakukan GPPB menyampaikan tuntutan ke Pj Gubernur Sulbar untuk menghentikan aktivitas pertambangan batu bara oleh PT. BPC di Kecamatan Bonehau.
Penyampaian orasi oleh kelompok GPPB saat Unras di pintu Gerbang Kantor Gubernur Sulbar(foto:Banniq.Id)
“Hari ini Kami Mendesak Pj Gubernur Sulbar untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas pertambangan batu bara oleh PT. BPC sebelum kegiatan sosialisasi di tingkat Kecamatan dengan mengundang semua elemen masyarakat, kemudian selanjutnya kami juga meminta agar PT BPC segera menghentikan coal hauling yang menggunakan akses jalan poros Bonehau -Kalumpang,” Jelasnya.
Meskipun demikian ia tidak menafikkan bahwa Kehadiran PT BPC di Bonehau telah membuka lapangan kerja bagi warga sekitar, tetapi lebih bijak kata dia jika pihak perusahaan membuka jalan sendiri untuk pergerakan penambangan yang dilakukan.
” Pihak perusahaan pernah menyampaikan di pertemuan di Tamalea akan membuka jalan sendiri tetapi sampai hari ini janji tersebut belum dilaksanakan ,” tandasnya.
Malah kata Ruhul pihak perusahaan menggunakan jalan poros-Bonehau yang baru selesai dibangun, ia khawatir bila jalan tersebut terus digunakan dengan tonase muatan 7 hingga 8 ton tiap hari kondisi jalan akan kembali rusak seperti dulu.
Usai massa GPPB menyampaikan orasi, Massa dari Pihak PT BPC juga menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar, dipimpin langsung Manager PT BPC Cabang Mamuju,Hasrat Lukman. Kata dia kehadiran karyawan PT BPC yang mayoritas penduduk lokal hanya untuk datang menyampaikan bahwa PT BPC itu bukanlah perusahaan Ilegal.
Ia menegaskan, sebelum beroperasi pihaknya telah melalui prosedir dan aturan yang ada baik aturan nasional, aturan di tingkat daerah maupun aturan adat.
” Jadi yang perlu kami tegaskan bahwa perusahaan kami bukan perusahaan ilegal,semua aturan dan prosedur kami sudah ikuti sebelum beroperasi, bahkan kewahiban kami seperti pajak itupun sudah kami penuhi, bahkan waktu pengapaln pertama kami juga telah memenubi kewajiban kami, karena aturannya tidak bisa dilakukan pengapalan sebelum dipenuhinya kewajiban tersebut,” tegas Hasrat Lukman.
Dengan aksi-aksi yang terus dilakukan untuk memprotes keberadaan PT BPC kata Hasrat pihaknya sangat terganggu karena target – target perusahaan tidak tercapai bahkan pada posisi yang sudah hampir putus asa.
” Aksi protes yang kerap dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat padahal.hanya sekelompok orang saja, ini sangat mengganggu karena target perisahaan tidak tercapai bahkan kami sudah hampir putus asa, semestinya kita bisa berdskusi baik-baik, jangan kita selalu diserang padahal kami sudah sering juga memberikan bantuan ke masyarakat yang ada di sana meskipun jarangbterekspos di media, tapi boleh ditanya masyarakat di sana,” imbuhnya.
Ditambahkan, yang mereka soroti juga
adalah penggunaan jalan Negara dengan dalih melanggar karena penggunanaan mobil sepuluh roda yang melintasi jalan tersebut.
” Kami selalu dianggap melanggar jalan
Negara yang dilalui mobil opersaional kami tidak melanggar, mobil yang kami gunakan adalah 6 roda bukan 10 roda, dan ada perusahaan lain yang juga setiap saat lalu lalang di jalan tersebut,kenapa hanya perilusahaan kami yang disorot,” pungkas Politisi Partai Gerindra Sulbar ini.|***