Senin, November 25, 2024

Dari Diskusi Pengawasan, Bawaslu dan Media Diharap Wujudkan Keadilan Pemilu

- Advertisement -
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar bersama Ketua Bawaslu Sulbar,Sulfan Sulo saat keduanya menjadi Pemateri pada Diskusi Publik tentang Pengawasan(photo: bnq)

BANNIQ.Id.SULBAR. Berpijak pada Prinsip bahwa tanggung jawab pengawasan Pemilu, bukan saja di tangan Bawaslu, tetapi semua stakeholder holder berperan untuk mewujudkan keadilan Pemilu, tidak terkecuali kelompok wartawan, yang tentunya bersama- sama Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara paratisipatif.

ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, S.Sos M.Si melalui sambutannya, pada kegiatan diskusi Publik dengan puluhan media, menyampaikan Sinergi media dengan Bawaslu Sulbar yang selama ini sudah terbangun hendaknya tetap terjaga dalam rangka pengawalan terhadap aspirasi masyarakat yang dititipkan pada Pemilu 2019.

” Saya mengajak teman-teman teman media untuk tetap menjaga sinergitas yang selama ini telah terbangun dengan baik, khususnya dalam mengawal Aspirasi masyarakat melalui suara yang diberikan melaluai Pemilu,” Urainya.

Menyikapi proses pelaksanaan Pemilu yang kian dekat, Bawaslu kata Sulfan telah merekrut Pengawas TPS, untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan khususnya di TPS.

Sementara itu, Komisioner l Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang membuka kegiatan ini menyampaikan, salah satu yang menjadi bagian penting dari Pengawasan Pemilu 2019, adalah peran Pengawas TPS yang sebagian besar sudah terbentuk, meskipun belum mencukupi jika dilihat dari Jumlah TPS yang ada.

” Terdapat 809.000.buah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU, dan kita masih kekurangan 68.760 Pengawas TPS, hal ini disebabkan karena syarat untuk menjadi Pengawas TPS, berusia 25 tahun dan tamat SMA,” Bebernya.

Untuk mencukupi kekurangan jumlah Pengawas TPS tersebut, lanjut Fritz pihak Bawaslu RI akan melakukan RDP dengan DPR RI.

” Untuk menutupi kekurangan ini, Bawaslu RI akan melakukan RDP dengan DPR RI, semoga dari RDP tersebut ada petunjuk agar Bawaslu bisa melakukan sesuatu untuk mencukupi jumlah Pengawas TPS yang masih kurang,” Timpalnya..

Baca Juga >>   Antisipasi Dampak Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan Hari Ini

bagian lain sambutannya, Ia juga menjelaskan terkait dengan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat ada dalam DPT, hal itu muncul kata Fritz, karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan.

“Hal tersebut bertentangan karena Pasal 198 ayat 1 menyatakan Hak memilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah kawin mempunyai hak pilih. Ketentuan ini menyatakan bahwa yang memiliki Hak pilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI),” Tandasnya.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum itu menuturkan menjelang kampanye rapat umum, semakin tinggi potensi penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang untuk digunakan kegiatan kampanye. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, POLRI dan Pemerintah baik di Pusat maupun Daerah, Bawaslu membangun komitmen bersama dan koordinasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan diantaranya potensi penggunaan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye.

“Begitupun, dalam melaksanakan tindakan pencegahan terhadap praktik dan kegiatan yang potensial digunakan untuk kampanye atau mengandung unsur kampanye, Bawaslu memberikan himbauan kepada peserta Pemilu untuk memisahkan dengan jelas antar kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye.,”

Bawaslu menghimbau kepada peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye untuk menggunakan metode kampanye yang sudah diatur dalam PKPU dan selalu diawali dengan permohonan izin kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga >>   Menteri Kebudayaan Kunjungi Kantor PWI Pusat

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menambahkan, melalui kegiatan Forum Warga dan Diskusi Publik Pengawasan yang dicanangkan di beberapa daerah di di kabupaten se-Sulawesi Barat mampu mendorong pengawasan partisipatif, khususnya di daerah rawan. “Dalam kegiatan tersebut, kita mengajak masyarakat melalui proses deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA dan ujaran kebencian diharapkan mampu menciptakan Pemilu yang berintegritas, aman dan damai khsusunya di Sulawesi Barat,” pungkasnya. Smd




BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: