BANNIQ.Id. Mamuju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sebagai Jaksa penuntut Kasus Persetubuhan anak dengan terdakwa yuil(34) yang juga kades Sandapang Kecamatan Kalumpang Mamuju, dan perkaranya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Mamuju beberapa pekan lalu, akan segera mengirimkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
” Draft memori kasasinya saya sendiri yang buat, kajian dan pendalaman hukum terhadap alasan hakim memutuskan vonis bebas terdakwa, disitu dibuat penajaman pandangan kita selaku penuntut pada memori kasasi tersebut,” jelas Kajari Mamuju,Subekhan,SH; MH saat bincang Lepas dengan awak media di warkop Sahabat Mamuju,Senin 27 Mei 2024.
Salah satu poin penegas pada memori Kasasi tersebut kata Kajari yang sebentar lagi akan menempati jabatan baru di Kejagung ini, yakni adanya pengangkatan sumpah dari Korban yang notabene,secara hukum tidak bisa disumpah, karena belum dewasa atau masih di bawah umur yakni dibawah 21 tahun.
” Salah satu yang menjadi poin penegas pada memori kasasi yang kami buat yakni korban yang secara hukum tidak boleh atau dilarang disumpah karena belum dewasa, ” tandasnya.
Untuk penyampaian memori kasasi tersebut ke MA sambung Subekhan, akan dikirim paling lambat selasa tanggal 28 Mei 2024.
” Batas penyampaian memori kasasi berakhir hari Selasa 28 Mei 2024, dan pasti kita sudah kirim ke MA, kita menunggu saja jawaban dari MA nanti,” pungkas Subekhan.|***