BANNIQ.Id. Sulbar. Pupuk merupakan kebutuhan urgen bagi petani untuk meningkatkan produktivitas komoditasnya, namun kerap dalam mendapatkan pupuk tersebut petani terkendala oleh syarat yang harus dipenuhi oleh petani, seperti Rencana Depenitif Kebutuhan Petan (RDKK).
Beberapa hari terakhir ini di sulbar ramai dengan issu kelangkaan pupuk oleh petani. Merespon hal ini Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Sulbar Ajbar Abd Kadir bersama Account Eksekutif (AE) Pupuk Indonesia Sulbar (PIS) ,Gilang.
Ajbar menyampaikan fenomena yang lazim terjadi di tingkat petani terkait pupuk subsidi tersebut, tidak didapatkannya pupuk subsidi oleh petani karena memang si Petani tersebut tidak miliki RDKK.
” Kemungkinan bila seorang petani tdak diberikan pupuk subsidi oleh pengecer karena tidak miliki RDKK meskipun dia menunjukkan KTP, karena Syaratnya harus petani yang punya RDKK berdasarkan kelompok tani,” jelas Ajbar pada Presscon di salah satu warkop di Mamuju,Kamis (14/11/24).
Kemudian hal lain yang kerap menjadi issu di kalangan petani terkait penyaluran pupuk Subsidi tersebut yakni Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Menurutnya, HET itu tidak bisa ditambah, hanya yang kerap terjadi kemungkinan operasional pengangkutan pupuk tersebut.
” HET pupuk itu tidak bisa ditambah, hanya yang lazim terjadi misalnya petani membeli pupuk subsidi di pengecer kemudian petani tersebut tidak punya mobil untuk mengangkut ke rumah, kemudian pengecer miliki mobil dan sepakat untuk mengangkut pupuk tersebut dengan persetujuan biaya angkut, ini tidak termasuk harga pupuk, ini kesepakatan kedua belah pihak,” imbuhnya.
Untuk mengurai sengkarut pendistribusian pupuk ke petani di Sulbar, Ajbar berjanji akan melakukan monitoring langsung ke Lapangan.
” Untuk mengetahui kondisi rill terkait distribusi pupuk ini, saya akan turun langsung kunjungi petani dan pengecer , mohon sampaikan ke saya informasi dimana yang didapatkan ada masalah pendistribusian pupuk subsidi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, AE Pupuk Indonesia Sulbar,Gilang menjelaskan tingkat kebutuhan Pupuk Subsidi di Sulbar sesuai RDKK sebesar 9.5 juta ton untuk seluruh Indonesia tahun 2024.
Adapun jenis pupuk yang disuplay di sulbar yakni Urea, Ponska dan NPK Formula Khusus kakao.
Kemudian untuk penebusan pupuk oleh petani di pengecer itu dilaksanakan melalui aplikasi online.
” Mekanisme penebusan pupuk oleh petani di pengecer di tahun 2024 ini dilakukan secara online, selain petani datang dengan membawa KTP juga harus terdaftar di RDKK, jadi nama-nama yang akan menerima pupuk tersebut sudah ada di RDKK, untuk harganyapun langsung keluar dan itulah yang harus dibayar petani, nah ini yang biasa terjadi kebanyakan petani diantara pupuknya, oleh pengecer tapi ini diluar harga HET, dan harga HET itu tdak bisa dinaikkan dan bila dinaikkan pasti kami evaluasi,” pungkasnya.|***