Jumat, Desember 6, 2024

Klarifikasi Pihak FIF Mamuju terkait Berita” Seorang Debitur Polisikan FIF Cabang Mamuju Atas Dugaan Pemerasan dan Perampasan Motor Kredit”

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Sehubungan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh Banniq.Id pada Kamis, 7 November 2024, dengan judul “Seorang Debitur Polisikan FIF Cabang mamuju atas Dugaan Pemerasan dan Perampasan Motor Kredit” kami merasa perlu untuk memberikan beberapa klarifikasi secara lebih mendetail. Hal ini kami lakukan guna memberikan gambaran yang lebih utuh dan tepat terkait poin-poin yang disampaikan dalam berita tersebut. Berikut adalah penjelasan kami:

  1. Menanggapi pernyataan yang mengatakan bahwa FIFGROUP Cabang Mamuju telah
    melakukan penarikan paksa motor, kami nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pada 28
    Oktober 2024, pihak FIFGROUP mendatangi debitur atas nama Harni sebagai bentuk
    itikad baik untuk mengingatkan tentang pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000
    yang telah mengalami keterlambatan dengan jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Dalam
    pertemuan tersebut, debitur secara sukarela atas kemauan sendiri, menyerahkan unit motor tersebut kepada pihak FIFGROUP Mamuju karena tidak mampu melanjutkan pembayaran.
  2. Terkait Harni yang ingin melanjutkan pembayaran kredit namun ditolak dengan alasan
    bahwa motor akan dijual seharga Rp 18 juta, hal tersebut tidak benar. Adapun yang terjadi
    adalah negosiasi antara FIFGROUP Mamuju dengan Harni tidak mencapai titik temu,
    mengingat adanya penilaian dari FIFGROUP Mamuju mengenai kualitas kredit Harni serta
    dugaan bahwa pengajuan kredit hanya atas nama sejak awal pembiayaan.
  3. Perlu diluruskan bahwa keputusan pengamanan motor dan pemutusan status kredit di
    sistem oleh pihak FIFGROUP merupakan respon atas kondisi pembayaran Harni yang
    tidak sanggup untuk melanjutkan kredit yang disampaikan olehnya saat dilakukan
    penagihan, yang disertai dengan penyerahan motor secara sukarela tanpa paksaan dari
    pihak FIFGROUP.
  4. FIFGROUP, dalam melakukan kegiatan operasional sudah sesuai dengan dengan Standard
    Operating Procedure (SOP) yang berlaku, dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan (OJK).
  5. FIFGROUP juga menghimbau kepada seluruh customer untuk dapat melakukan
    kewajibannya sesuai yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit (PPK) dan
    telah disepakati di awal pengajuan kredit. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas
    perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
    Dengan ini, kami sampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
    • Mamuju, 11 November 2024
      • Zulkhaidir
    • Kepala FIFGROUP Cabang Mamuju
Baca Juga >>   Usai Pleno Rekapitulasi Pilkada Polman, KAPP Balanipa Silaturrahim ke Kediaman H.Syamsul Mahmud
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: