ADVERTORIAL

Jabatan Amujib Sebagai Pj Sekprov Berakhir, Herdin Ismail Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian

BANNIQ. Id. Mamuju – Masa jabatan Pj Sekprov Amujib berakhir pada tanggal 28 Februari 2025 sesuai tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.

Sehingga, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Maka dari itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov Herdin Ismail sesuai tertuang dalam nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian.

Hal ini, juga dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan . Dirinya menyampaikan surat keputusan ini sudah ditandatangani Gubernur Sulbar.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin 3 Maret 2025.

Kadis Perkebunan Herdin Ismail diamanahkan untuk menjadi pelaksana harian Sekprov Sulbar.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

“Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya.

Plh Sekprov Herdin Ismail bertugas untuk melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov.

“Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya./***

× Advertisement
× Advertisement