BANNIQ.Id. Mamuju. Setelah tujuh bulan menanti kejelasan laporan polisi, akhirnya terjawab. Setelah Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Krimun) Polda Sulawesi Barat telah menetapkan terlapor Martinus diduga pelaku penipuan dan penggelapan transaksi jual beli Coklat di Mamuju Sulawesi Barat.
Korban Yunus salah satu pengusaha jual beli Coklat terpaksa melaporkan tersangka Martinus ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, karena merasa di tipu oleh tersangka. Harga Coklat senilai Rp 536 juta tak kunjung dibayarkan dan Martinus sendiri sudah tidak bisa di hubungi.
Korban Yunus merasa tertipu sehingga mengambil langkah melaporkan ke Polda pada bulan Maret tahun 2025 lalu, bedasarkan Laporan Polisi L/PB/24/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Menurut Kuasa Hukum.Yunus M. Adi Haryadi,SH Martinus kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Barat dan telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Lanjut Adi Haryadi,, Kasus ini bermula dari transaksi jual beli kakao milik Yunus yang terjadi pada Oktober 2025. Dalam transaksi tersebut, sebanyak 15.843 kilogram atau sekitar 15,8 ton kakao diambil dalam dua tahap, masing-masing sebanyak 8.300 kilogram dan 7.543 kilogram.
Namun, pembayaran atas transaksi tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, Yunus mengaku mengalami kerugian sebesar Rp536.063.000.
Yunus kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Barat pada 30 Maret 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penetapan Martinus sebagai tersangka menjadi perkembangan penting bagi korban yang selama ini menantikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
Adi selaku Kuasa Hukum Minta Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain dan menyambut perkembangan tersebut sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, ia meminta penyidik Polda Sulawesi Barat agar tidak berhenti pada penetapan satu orang tersangka.
Menurut Adi, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari awal terjadinya transaksi, proses pengambilan kakao, pengiriman barang, hingga pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.
“Kami mengapresiasi perkembangan penanganan perkara ini. Namun, kami berharap penyidik tidak hanya berfokus pada satu orang tersangka. Seluruh rangkaian peristiwa harus didalami agar perkara ini benar-benar terungkap secara menyeluruh,” ujar Adi, Sabtu (8/11).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah fakta yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya mengenai keterlibatan pihak perusahaan yang sebelumnya memperkenalkan Martinus kepada Yunus sebagai orang yang dipercaya untuk menangani transaksi jual beli kakao.
Adi Haryadi juga menilai, hubungan antara Martinus dengan pihak perusahaan perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk bagaimana kewenangan transaksi diberikan, siapa yang mengetahui proses pengambilan barang, serta bagaimana mekanisme pengiriman dan pembayaran dilakukan.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, baik yang turut merencanakan, membantu, memfasilitasi maupun mengambil bagian dalam rangkaian perbuatan tersebut, kami meminta agar penyidik mendalaminya dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Minta Aliran Dana dan Penguasaan Kakao Ditelusuri
Selain hubungan antara tersangka dengan pihak perusahaan, Adi juga meminta penyidik menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menerima atau menguasai hasil transaksi kakao tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengetahui siapa yang berhubungan langsung dengan korban. Penyidik juga perlu memastikan ke mana barang dikirim, siapa yang menerima, serta siapa yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka pertanggungjawaban hukum harus diterapkan tanpa memandang kedudukan maupun jabatan pihak yang bersangkutan.
“Kami ingin seluruh fakta hukum dibuka secara terang. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya memiliki peran dalam peristiwa ini tetapi tidak tersentuh proses hukum apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya,” lanjut Adi.
Berharap Proses Hukum Berjalan Profesional
Adi berharap penetapan tersangka ini menjadi momentum bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Yunus sebagai korban.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar hak-hak kliennya mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Bagi kami, yang terpenting bukan hanya penetapan tersangka, tetapi bagaimana seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutupnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi kakao dengan nilai kerugian lebih dari setengah miliar rupiah ini kini menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian transaksi tersebut. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pihak.(Ucheng)











