ADVERTORIAL

Terhadap Protes Warga Tentang Tambang, Gubernur SDK: Pencabutan Izin Harus Melalui Jalur Hukum

BANNIQ.Id. Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), menjawab keresahan masyarakat Karossa Kabupaten Majene maupun di Desa Beru-beru Kabupaten Mamuju.

Menurutnya, untuk mencabut izin tambang harus melalui proses dengan aturan yang ada.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Dirinya, memahami betul apa menjadi keresahan masyarakat saat ini terkait aktivitas tambang.

“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” kata SDK, Senin 5 Mei 2025.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa izin itu bukan dari Pemprov Sulbar, malainkan dari pemerintah pusat.

“Saya bukan kasi izin terus saya mau disuruh cabut izin nya ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur kalau perlu minta cabut izin,” ungkapnya.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Selain itu, SDK memberikan solusi kepada masyarakat yang menolak tambang dengan membawa ke ranah hukum.

“Jadi solusi terbaik untuk Gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” ujarnya.

Sebelumnya, massa aksi melakukan demonstrasi di Pemprov Sulbar, mereka menuntut agar izin perusahaan tambang dicabut.

Beberapa perwakilan Pemprov Sulbar menemui massa aksi.

Namun, saat ini Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Sulbar Mayjen (Purn) Salim S Mengga berada di Jakarta menemui beberapa menteri.

Termasuk, ikut serta Bupati maupun wakil Bupati Se-Sulbar. (Rls)

× Advertisement
× Advertisement