ADVERTORIAL

Batik Air Kembali Buka Rute Makasar-Mamuju, SDK: Okupansi Bisa Capai 250 Penumpang di Hari-Hari Berikutnya

BANNIQ.Id. Mamuju – Batik Air resmi kembali mendarat di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, untuk melayani penerbangan dari dan ke Makassar, yang disambut langsung Sekertaris Provinsi Sulbar Herdin Ismail, penyambutan pilot dan kru dengan pengalungan sarung. Minggu, 22 Juni 2025.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Gubernur Suhardi Duka (SDK) hadir di lokasi, menyebut antusiasme warga tinggi, terbukti dari jumlah penumpang yang melampaui ekspektasi.

“Hari ini kita menyaksikan dan kembali melihat ada kehidupan di bandara dengan hadirnya kembali Batik Air,” ujar Suhardi Duka.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Awalnya, jumlah penumpang diperkirakan hanya seratusan. Namun, realitanya hampir dua kali lipat.

“Terus terang perkiraan saya hari ini mungkin sekitar seratusan penumpang. Akan tetapi saya lihat hampir 200 ya,” ucap SDK.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Ia merinci, penumpang dari Makassar dan Mamuju masing-masing sekitar 100 orang. Okupansi dinilai sangat bagus meski ini baru penerbangan perdana.

“Itu pun baru perdana. Saya kira untuk hari-hari berikut bisa tercapai 250, itu harapan kita,” lanjutnya.

Dukungan agar penerbangan terus berjalan tak cuma datang dari Pemprov Sulbar. SDK menyebut, upaya menjaga kelancaran aktivitas penerbangan juga mendapat dukungan dari para bupati dan pimpinan instansi vertikal.

“Kita sudah zoom dengan 4 bupati memberikan dukungan perjalanan dinas lewat Batik, kemudian juga pimpinan-pimpinan instansi vertikal,” ungkap Suhardi Duka.

Tak hanya itu, Pemprov Sulbar juga mewajibkan perjalanan dinas menggunakan maskapai tersebut. “Dan tentunya Pemprov sendiri semua perjalanan dinasnya harus lewat Batik,” sebut SDK. /***

× Advertisement
× Advertisement